BALI, Balipolitika.com – Ramai kasus bully terhadap gadis di bawah umur di Klungkung, kian menemukan titik terang. Kasus ini telah jadi ranah pihak kepolisian.
Pelaku pun telah tertangkap. Satuan Reskrim Polres Klungkung menghadirkan dua tersangka, terkait kasus perundungan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Klungkung, Senin 10 Maret 2025.
Ngeri, ternyata motif awal dari aksi kekerasan ini, berkaitan dengan pria hidung belang. Sehingga menimbulkan masalah pribadi antara pelaku utama GAP (21) dan korban NPY (14).
Masalah pribadi antara keduanya, terpicu karena korban mengadu ke ibunya, jika telah di jual ke pria hidung belang oleh GAP.
Di sisi lain, GAP mengaku sangat menyesali perbuatannya, telah melakukan kekerasan terhadap korban. “Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP Senin 10 Maret 2025.
GAP dan 3 pelaku lainnya yakni PDP (18), NS (17), dan KY (17) tergabung di grup WhatApps bernama TEAM GOLEMZ.
GAP pun membantah, tim itu merupakan geng yang ia bentuk untuk perundungan, baginya itu hanya grup pertemanan biasa.
“Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pembullyan,” ungkapnya.
Sementara terkait video klarifikasi korban, dengan membuka baju, awalnya ia mengaku hanya membagikannya ke grup pertemanannya.
Ia bahkan sempat menarik video tersebut, tapi ternyata video telah tersebar oleh anggota grup ke grup lainnya sampai akhirnya viral di medsos.
“Saya cuma mengirim ke grup, tidak ada menyebarkan lagi,” kilahnya. Sementara Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut.
Kejadian bermula dari korban (NPY) mengadu ke ibunya, jika pernah di jual ke pria hidung belang oleh tersangka GAP. Hal ini membuat ibu dari NPY memarahi GAP.
Itu kemudian membuat GAP dendam dengan korban, dan mengajaknya bertemu di area parkir Pura Jagatnatha, Jumat (28/3). Hingga terjadilah aksi kekerasan dari para pelaku GAP (17), PDP (18), NS (17), dan KY (17).
“Dalam kasus ini, kami menahan 2 orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara 2 pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak tertahan karena masih di bawah umur,” ungkap AKBP Alfons, dengan dampingan Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin (10/3).
Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Alfons juga menjelaskan secara detail peran dari para pelaku. Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan. Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.
GAP juga mengedit video permintaan maaf korban, dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS. Video tersebut mengandung unsur pornografi, karena korban meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.
Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali.
Termasuk menendang bokong korban. Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya. Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.
“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik,” ungkap Alfons.
Keempat tersangka bisa terkena Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga bisa kena Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (BP/OKA)