BALI, Balipolitika.com – Banyaknya WNA yang berulah di Bali, membuat resah dan gelisah. Mulai dari datang sebagai turis membuat onar, atau bahkan bekerja dan berinvestasi tapi ilegal di Bali.
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta menyebutkan dengan adanya peraturan daerah (Perda) Nominee atau perjanjian pinjam nama, menjadi atauran yang bisa menertibkan praktik vila bodong.
Perda Nominee untuk menindak praktik nominee di Bali ini, bisa menjadi aturan untuk menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali.
Giri Prasta tegaskan, dalam Pelantikan Pengurus dan Anggota Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) sekaligus Business Talk Show dengan tema “Unity in Diversity for Sustainable Bali” di Aula Etna, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Kamis (6/3).
“Prinsip kita adalah penyempurnaan. Yang Bali butuhkan saat ini adalah Perda Nominee. Sehingga dengan perda ini, vila-vila bodong itu bisa penindakan,” kata Giri Prasta.
Lanjutnya, Giri Prasta mengatakan dengan pembentukan Perda Nominee tersebut, harus segera tahun ini juga untuk menindak tegas bagaimana WNA itu harus tertib di Bali.
“Sekali lagi dengan adanya asosiasi ini, maka kami ingin menerapkan bahwa siapapun yang akan ke Bali, atau tamu luar negeri itu harus menghormati adat budaya yang kita lakukan,” tuturnya.
“Sehingga betul-betul kita yang mengatur mereka. Bali ini jangan sampai mereka yang atur,” sambung Giri Prasta.
Giri Prasta mengatakan pentingnya peran asosiasi, seperti halnya BVRMA menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mensinergikan program pariwisata Bali yang berkelanjutan.(BP/OKA)