DENPASAR, Balipolitika.com– Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai pembangunan proyek kanal wisata di Pulau Serangan diduga sebagai bentuk privatisasi kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang mengisolasi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar di Denpasar baru-baru ini oleh Made Krisna Bokis Dinata selaku Direktur Eksekutif Walhi Bali.
Ungkap Bokis, sudah sejak awal feasibility study atas proyek ini direncanakan sebuah kanal wisata dan dimasukkan dalam amdal, dan dibangun.
Berdasarkan keterangan warga yang mempertanyakan kanal tersebut dalam penelitian yang dilakukan Woinarski (2002) disebutkan bahwa lebarnya hanya 10 meter, maka tidak bisa digunakan untuk kegiatan bahari pariwisata biasa (jet ski, speedboat).
Data pengukuran terakhir dari citra satelit resolusi tinggi tertanggal 20 Juni 2023 panjang kanal ini mencapai lebih dari 1,5 km yang memotong dan mengsegmentasi lahan warga Serangan dengan lahan reklamasi milik PT BTID.
“Terlihat jelas dari citra satelit pada 1 September tahun 2003 sudah terbangun dan mengsegmentasi lahan. Berdasarkan studi yang dilakukan Woinarski (2002) mengungkapkan bahwa Kanal wisata yang dibangun itu (pasca reklamasi) bahkan malah menambah masalah,” urai Bokis sembari merinci masalah-masalah dimaksud.
Pertama, masyarakat Serangan terisolasi di pulaunya sendiri.
Kedua, hanya memiliki lebar sekitar 10 meter, sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan bahari pariwisata biasa.
Ketiga, digunakan sebagai batasan untuk menghambat akses masyarakat Serangan ke lahan BTID.
Keempat, hanya ada satu jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan lahan BTID, sehingga perjalanan mereka dihambat dan hanya dapat dilewati satu pintu masuk.
Kelima, dulu diklaim akan ada tiga jembatan lainnya dibangun kemudian karena tuntutan masyarakat, namun faktanya sampai sekarang masih tetap hanya satu.
Keenam, kanal yang dibangun itu membedakan masyarakat, membuat mereka “seperti ikan dalam akuarium” yang berarti mengisolasi dan membatasi kebebasan mereka.
“Bila mengacu kepada kondisi sekarang pun faktanya akses masyarakat masih dipersulit. Selain itu, klaim atas akan ada tiga jembatan lainnya dibangun yang dituntut pada masyarakat faktanya data terakhir yang kami telusuri melalui data citra satelit terbaru dan Google Street View menunjukan tidak adanya jembatan baru dan akses masih tetap melalui jalan utama, yakni Jalan Pulau Serangan,” beber Bokis.
Sebelumnya, Bokis juga menyebut luasan pemukiman penduduk Serangan yang sebelumnya seluas 111 hektare menjadi 46,5 hektare sesuai hasil penelitian Parwata, I. W., Darmawan, I. G. Y., & Nurwarsih, N. W. (2015) tentang Perubahan Tata Ruang Pesisir Pasca Reklamasi di Pulau Serangan.
Selain itu, Bokis juga menjabarkan studi Lisa Woinarski yang mengungkapkan bahwa sejak tahun 1996 di mana proses reklamasi dimulai, sangat memberikan dampak, baik sosial, lingkungan, dan perekonomian masyarakat Serangan.
Studi tersebut mengungkapkan sejumlah fakta: (1) Pembebasan tanah yang dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan proses jual beli yang adil; (2) Pembayaran ganti rugi yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan harga pasar; (3) Masalah dengan sertifikat hak milik tanah, termasuk ketidakjelasan status tanah dan kemungkinan pemindahan penduduk lagi kala itu.
Bentuk perampasan lainnya yang terjadi mengacu penelitian tersebut adalah pertama lahan sakral di Pulau Serangan tidak diperhitungkan dalam Amdal BTID.
Kedua, jalan penghubung yang sedekat 200 meter Pura Sakenan dan 90 persen pembangunan BTID terletak di dalam ruang sakral itu.
“Hal ini menunjukan tidak hanya perampasan lahan dan tanah masyarakat Serangan, namun juga ruang-ruang suci seperti pura pun sekitarnya diabaikan hingga dikuasai,” tegas Bokis. (bp/ken)