APRESIASI: (Kanan) Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, saat menerima penyampaian jawaban pemerintah terkait pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai RTRW Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melalui ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait jawaban pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Perda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045.
Hal tersebut diungkapkan Anom Gumanti kepada wartawan saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, ia juga lebih jauh menegaskan, bahwa apa yang sudah dijelaskan melalui jawaban pemerintah itu sudah sangat tegas dan sudah sangat jelas, Kamis, 13 Februari 2025.
“Saya berterima kasih kepada Pak Bupati artinya tidak satu pun yang menjadi saran dari dewan itu yang tidak dijelaskan oleh Pak Bupati,” kata Anom Gumanti.
Ia mengatakan bahwa apa yang menjadi saran-saran dewan, pertanyaan dewan, usulan dewan melalui pandangan umumnya sudah dijawab semuanya oleh Bupati Badung, Giri Prasta.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam penyampaian jawaban pandangan fraksi-fraksi terkait RTRW mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2025–2045 merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati Giri Prasta mempertegas bahwa sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan muatan materi berdasarkan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta adanya kepastian hukum.
“Pada prinsipnya kami menyetujui dan juga kita sudah berikan tanggapan sesuai dengan pertimbangan pertimbangan, ada yang persoalan yang dipertanyakan dan nanti pun kita tim teknis akan bertemu lagi dengan anggota DPRD untuk menyelaraskan pikiran, saya kira ini adalah demi kepentingan masyarakat Badung itu sendiri,” pungkas Bupati.
Ia sependapat dengan pandangan Fraksi agar RTRW mengkompilasi dengan informasi geospasial, sehingga dapat dijelaskan bahwa dari aspek perencanaan ruang berpedoman pada peraturan menteri agraria dan tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW provinsi, kabupaten, kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Perlu diketahui, dalam penyusunan RTRW Kabupaten, pemerintah daerah harus melakukan tahapan penyusunan peta dasar dan mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (bp/gk)