BADUNG, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 7 Februari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya, Wakil Ketua III Made Sunarta, dan dihadiri 41 dari total 45 anggota DPRD, serta pihak eksekutif.
Merespons Penjelasan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa Pemkab Badung sebelumnya telah memiliki Perda RTRW, namun perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
Penyesuaian ini penting agar tidak ada aturan yang tumpang tindih di kemudian hari,” ujarnya.
Politisi senior PDI Perjuangan asli Kecamatan Kuta itu menambahkan bahwa dalam revisi RTRW ini terdapat penegasan terkait zonasi dan peruntukan wilayah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata, serta regulasi dan sanksi bagi pelanggar aturan tata ruang.
“RTRW ini secara jelas membagi kawasan Badung menjadi tiga: (Badung) Utara untuk konservasi dan desa wisata, (Badung) Tengah untuk pertanian dan pariwisata, serta (Badung) Selatan sebagai pusat ekonomi dan pariwisata. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang tegas dan tidak fleksibel,” jelasnya.
Dengan revisi ini, DPRD Badung memastikan tata ruang wilayah lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional. (bp/ken)