DENPASAR, Balipolitika.com- Komisi 1 DPRD Bali menerima aspirasi ratusan warga adat yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) di Wantilan DPRD Bali, Senin, 3 Februari 2025 siang.
I Wayan Bulat, S.H. selaku Wakil Kelompok Penerima Mandat dari penyakap, waris penyakap, pemilik lama tanah, krama desa adat, dan krama subak hadir bersama ratusan warga Desa Adat Jimbaran ini diketahui sudah atas pengetahuan Kelian Desa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, dan Ketua LPM Kelurahan Jimbaran I Made Dharmayasa.
Ada tiga hal inti yang menjadi aspirasi I Wayan Bulat, warga Jalan Uluwatu 1, Lingkungan Perarudan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali bersama ratusan warga adat.
Pertama, proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan atau tanah seluas 280 hektar pada tahun 2010 di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang diduga dilakukan secara melanggar hukum sebab ketika diperpanjang sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi terlantar.
Kedua, adanya dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, dan pejabat lainnya bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini di lokasi tersebut tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud.
Ketiga, patut diduga perpanjangan HGB dipaksakan sebab sebelumnya ada surat penetapan indikasi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga sepatutnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru diperpanjang HGB-nya.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa kami sedang menempuh upaya hukum perdata dan pidana dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sehingga besar harapan kami mendapat dukungan dari Bapak/Ibu Wakil Rakyat,” ucap Koordinator Kuasa Hukum Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat), I Nyoman Wirama, S.H., Senin, 3 Februari 2025 siang.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian setelah menerima data lengkap dari Kepet Adat Desa Adat Jimbaran.
“Yang menjadi aspirasi, dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi, kita akan kaji. Nanti kita akan segera memanggil pihak-pihak yang disebutkan tadi, para investor dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Apalagi ini sudah masuk proses peradilan. Berkas ini belum sempat kami pelajari karena baru diserahkan. Kalau memang ada yang kurang kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak. Kita akan pelajari ini dulu. Dokumennya juga belum lengkap. Tapi, intinya kita akan segera sikapi,” ungkap politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Bangli tersebut. (bp/ken)