DENPASAR, Balipolitika.com– Dugaan kasus perzinahan di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah alias RSUP Sanglah antara dua orang mahasiswa calon dokter spesialis atau residen berinisial dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked. menjadi pekerjaan rumah bagi Rektorat Universitas Udayana.
Atas dugaan kasus asusila itu, Rektorat Unud sudah memberikan sanksi kepada anak kandung salah satu guru besar alias profesor Unud, dr. NGGNU, S.Ked., mahasiswa pendidikan S2 Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, FK Unud dan dr. SPY., S.Ked., mahasiswa Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, FK Unud.
Kedua calon dokter spesialis ini sama-sama telah menjalani sanksi skorsing selama 3 bulan, tepatnya sejak 31 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Agar kasus asusila serupa tidak terjadi di lingkungan civitas akademika Unud, baik tenaga kependidikan (dosen) dan non kependidikan (pegawai) maupun mahasiswa, Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan upaya preventif atau tindakan pencegahan.
“Kami di Universitas Udayana telah memiliki aturan terkait dengan kode etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh civitas akademik. Perangkat lain seperti dewan etik serta pengawasan dan pembinaan langsung dari atasan langsung menjadi upaya preventif kami dalam mencegah kasus tindakan asusila di lingkungan kampus,” ungkap Guru Besar Fakultas Teknik Unud, Program Studi Teknik Sipil, Selasa, 28 Januari 2025 siang.
Akademisi yang di periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud tersebut menekankan bahwa kampus negeri tertua di Pulau Dewata itu juga memiliki unit PPKS.
Unit PPKS ini merupakan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh institusi pendidikan tinggi untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Tujuan pembentukan unit PPKS Unud adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, memberikan perlindungan kepada korban, serta menangani kasus kekerasan seksual dengan tindakan yang tepat dan berkeadilan.
“Universitas Udayana juga sudah memiliki unit PPKS yang selama ini sudah bekerja dengan baik. Apabila ada laporan kasus PPKS akan didalami terlebih dahulu oleh tim PPKS dan tim etik. Rekomendasi kepada rektor akan dikeluarkan oleh unit-unit ini dan rektor akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang ada apabila terbukti terjadi tindakan-tindakan yang mencemari institusi pendidikan,” jelas Prof. I Ketut Sudarsana.
Khusus dugaan perzinahan yang santer kerap terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah alias RSUP Sanglah, Rektor Unud menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengelola rumah sakit.
Meski demikian, Rektorat Unud memiliki Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) yang merupakan unit fungsional yang bertugas mengkoordinasikan proses pendidikan di rumah sakit di mana unit ini dibentuk oleh Direktur RS Sanglah dengan pimpinan institusi pendidikan (Rektorat Unud).
“Untuk RSUP Sanglah, itu sepenuhnya kewenangan pihak pengelola RS, kami tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu,” jawab Prof. I Ketut Sudarsana saat ditanya mengenai alternatif pemasangan CCTV sebagai upaya pencegahan tindakan asusila di lingkungan rumah sakit.
“Maka dari itu ada komkordik yang menjembatani FK dan RS. Tapi mengenai pemasangan CCTV itu kebijakan pengelola RS,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana, dr. SPY., S.Ked. endingnya harus dihadapkan pada kenyataan pahit perceraian pasca diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan anak kandung salah satu guru besar alias profesor Unud, dr. NGGNU, S.Ked.
“Sanksi tersebut sudah ditetapkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku untuk semua peserta didik RSUP Sanglah (Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, red). Bisa dilihat dalam pedoman etika dan disiplin peserta didik RSUP Sanglah yang disusun oleh Komkordik Rumah Sakit Umum Sanglah FK Unud, tahun 2020. Semua prosedur, pemanggilan, dan pembinaan hingga sanksi sudah sesuai dengan aturan tersebut,” tandas Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarini, Minggu, 27 Januari 2025. (bp/ken)