JAKARTA, Balipolitika.com– Jika berbicara ketahanan pangan dan pemertahanan warisan budaya leluhur dengan pengakuan dunia internasional, kabar baik datang dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi yang mangkrak sejak tahun 2022.
Mangkraknya ruas tol sepanjang 96,21 kilometer yang meskipun belum jadi, tapi sudah diberi nama Tol Jagat Kerthi ini berpeluang besar akan berlanjut di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka salah satunya akibat digalakkannya program pemertahanan pangan nasional.
Kabar baik ini yang salah satunya dihembuskan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di mana ia belum dapat memastikan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi masuk Program Strategis Nasional (PSN) era Presiden Prabowo Subianto.
AHY menjelaskan pemerintah masih mencermati dan mengkaji 280 proyek PSN di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dilanjutkan atau tidak.
Jika mangkrak untuk selama-lamanya, maka batalnya pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi akan menyelamatkan 480,54 hektar persawahan produktif dan 98 titik subak yang dipuja-puji oleh wisatawan asing dari berbagai penjuru dunia bahkan UNESCO.
Sebagaimana diketahui publik luas, alih fungsi lahan akibat pembangunan infrastruktur yang merusak lingkungan menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor di Provinsi Bali.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali saat ini menyoroti proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan sawah yang dinilai semakin memicu potensi buruk bagi keberlangsungan iklim sehingga akan mengurangi daya dukung Bali dalam mitigasi bencana.
Terbaru, perjuangan Walhi Bali ini diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali menjadi Undang-Undang Provinsi Bali oleh DPR RI mengacu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dukungan terhadap Walhi Bali salah satunya termuat dalam Pasal 8 Ayat 2 UU Provinsi Bali yang berbunyi pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Provinsi Bali.
Direktur Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata menilai hal tersebut menunjukkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Bali yang faktanya saat ini sangat kurang dari sistem drainase.
Khusus subak, Bokis sempat berkomentar bahwa dirinya tak menutup mata bahwa proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi berpeluang memberikan ancaman bencana yang lebih besar kepada masyarakat Bali lantaran proyek tersebut turut andil dalam alih fungsi lahan.
Sesuai data temuan Walhi Bali terdapat 480,54 hektare persawahan yang terancam hilang akibat trase tol.
Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini juga akan menerabas 98 titik subak yang dipuja-puji oleh wisatawan asing dari berbagai penjuru dunia bahkan UNESCO.
“Jika Lahan pertanian dan subak hilang maka sistem irigasi hidrologis alami yang dapat menjaga volume air dari hulu ke hilir sehingga mempercepat terjadinya banjir. Hal ini tentunya akan mendekatkan Bali pada perubahan iklim yang lebih signifikan dan bencana yang lebih serius” jelas Bokis beberapa waktu lalu.
Pada acara konferensi pers yang dimoderatori oleh Anak Agung Surya Sentana dari Frontier-Bali ini diperlihatkan peta terkait titik subak yang terkena trase Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi serta berbagai dokumentasi yang menunjukan bagaimana persawahan produktif juga akan hilang karena pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
“Hal ini akan memperparah kondisi perubahan iklim dan tentunya akan berpotensi menimbulkan bencana yang lebih serius,” tegas Bokis. (bp/ken)