TABANAN, Balipolitika.com– Rekomendasi lepas, karier politik I Made Edi Wirawan, S.E., bersama PDI Perjuangan pun kandas di pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tabanan 2024.
Sosok politisi yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan masa bakti 2021-2025, sekaligus Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan itu resmi dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan mengacu Surat Keputusan Nomor: 1694/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan I Made Edi Wirawan, S.E. yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Jakarta, 14 Januari 2025 itu memuat 4 poin ketetapan terkait pemecatan I Made Edi Wirawan, S.E.
Pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Edi Wirawan dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Kedua, melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Ketiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai.
Keempat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam point “menimbang”, DPP PDI Perjuangan menguraikan alasan pemecatan I Made Edi Wirawan.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara I Made Edi Wirawan, S.E., Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan periode 2019-2024,, Wakil Bupati Kabupaten Tabanan periode 2021-2025, dan Plt. Bupati Tabanan yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai lain (I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika). Tindakan tersebut membuat situasi yang tidak kondusif di internal partai; merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara I Made Edi Wirawan, S.E., dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi surat tersebut. (bp/ken)