DENPASAR, Balipolitika.com– Sungguh nahas nasib pria asal Gresik, Jawa Timur bernama Ahmad Adityas M. (28 tahun).
Nekat berperilaku ibarat “pagar makan tanaman” alias mencuri di bekas tempatnya bekerja, yakni sebuah gudang mebel di Jalan Mertajaya, Pemecutan, Denpasar Barat, Rabu 25 Desember 2024 lalu, Ahmad Adityas M. diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di awal tahun 2025.
Terendusnya aksi Ahmad Adityas M. berawal dari kecurigaan korban Burham (29 tahun) yang mendapati sejumlah peralatan di gudangnya hilang, di antaranya sebuah kompresor merk Molar dan 2 buah gergaji circle merk Bitec.
Usut punya usut, aksi pencurian itu mengarah pada Ahmad Adityas M. yang belakangan diketahui dengan mudah masuk ke lokasi karena pernah bekerja di sana.
Benar saja, saat diinterogasi petugas di kos-kosannya di wilayah Kuta Selatan, Ahmad Adityas M. tanpa perlawanan mengakui perbuatannya.
Sial bagi pelaku, barang curian senilai kurang lebih Rp3.400.000 itu belum laku dijual dan ia keburu ditangkap polisi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan Ahmad Adityas M. tanpa perlawanannya di sebuah kos wilayah Kuta Selatan, Badung.
“Usai mencuri dengan mudah, pelaku pulang ke kos. Rencananya akan menjual barang-barang curian itu, tetapi belum terjual sudah diamankan polisi. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (bp/sat/ken)