BADUNG, Balipolitika.com- Seorang turis asing berkewarganegaraan Libya berinisial HMSA (31 tahun) diusir dari Bali, Selasa 17 Desember 2024.
Si Libya dideportasi karena terbukti melanggar aturan, yakni menganiaya bule Rusia berinisial GM di sebuah restoran di bilangan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu 30 Oktober 2024 hanya karena rebutan masuk toilet.
Rudenim Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi HMSA yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) investor dan berlaku hingga 21 Maret 2025.
Meskipun ia memiliki izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan penjamin PT CLG secara sah, HMSA tetap diusir.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu, 18 Desember 2024 menjelaskan bahwa bule Rusia berinisial GM dianiaya investor Libya berinisial HMSA di sebuah sebuah restoran kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Jelasnya, aksi penganiayaan itu berlangsung sekitar pukul 04.00 subuh bermula saat lelaki Rusia GM sedang berada di toilet restoran.
Tiba-tiba HMSA memaksa masuk dan menyerobot antrian toilet sambil melontarkan kata-kata kasar kepada GM.
Situasi semakin memanas saat keduanya terlibat adu argumen di dalam toilet.
Investor Libya HMSA sempat melemparkan gelas kaca ke arah lelaki rusia GM, namun berhasil hindari.
Petugas keamanan restoran sempat meredakan perseteruan antara kedua belah pihak dan menggiring mereka keluar area restoran.
Sayangnya, bukannya berdamai, di luar, investor Libya HMSA bersama seorang rekannya kembali melontarkan kata-kata kasar serta hinaan kepada Si Rusia.
Parahnya, investor Libya HMSA tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali hingga meninggalkan luka robek terbuka serta12 jahitan.
Nyaris korban nyawa, Si Rusia melapor ke Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Atas tindakannya, HMSA sempat mendekam selama 45 hari di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
HMSA dan GM sepakat berdamai hingga terbit Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Kuta Utara pada 9 Desember 2024.
Berdasarkan surat rekomendasi deportasi dari Kepolisian kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HMSA dikenakan sanksi administratif keimigrasian.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali serta pelanggaran yang dilakukan oleh HMSA,” beber Gede Dudy menegaskan HMSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. (bp/sat/ken)