DENPASAR, Balipolitika.com- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar, Pande Made Purwata (55 tahun) menyandang status status tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali, Selasa, 17 Desember 2024.
Pande Made Purwata diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019.
Saat dugaan korupsi ini terjadi, Pande Made Purwata yang merupakan mantan anggota DPRD Gianyar menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar masa bakti 2018-2022.
Kursi Ketua Umum KONI Gianyar ini sempat kosong karena Ketua KONI Gianyar sebelumnya yang diemban Jagranusu menjadi caleg PDI Perjuangan.
Pande Made Purwata terpilih dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) di Hotel Gianyar, Rabu, 26 September 2018 yang diikuti oleh 40 pengurus cabang olahraga (Cabor).
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla didampingi Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 3.643.621.414,19.
“Ia menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pergeseran anggaran. Penggeseran dilakuka tanpa persetujuan resmi dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah. Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000,” jelas AKBP M. Arif Batubara, Selasa, 17 Desember 2024.
Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000 itu seharusnya digunakan untuk operasional Sekretariat KONI Gianyar dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Kabupaten Tabanan.
Beber AKBP M. Arif Batubara, tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menginstruksikan pergeseran anggaran tanpa izin serta melakukan penyimpangan dana meliputi pendapatan jasa giro yang tidak disetor ke kas daerah, serta pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, tersangka Pande Made Purwata juga melakukan pengeluaran melebihi batas anggaran yang telah ditentukan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.
“Tersangka menggunakan sebagian dana hibah tanpa mengacu pada RAB yang telah disepakati,” terang AKBP M. Arif Batubara.
Pande Made Purwata juga diduga menggunakan dana hibah dari Pemkab Gianyar ini untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu.
Mantan Pengurus Laskar Kuda Jingkrak, Persegi Gianyar itu sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar dalam pengelolaan anggaran agar leluasa melancarkan aksinya.
Pande Made Purwata dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
AKBP M. Arif Batubara menekankan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya Bali, Polda Bali mengajak masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di lingkungannya untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Tegasnya, Polda Bali menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan hingga tuntas. (bp/sat/ken)