TERJERAT: Bastomi Prasetyawan, pelaku penikaman di Jalan Nangka Utara terancam 15 Tahun penjara. (Sumber: Humas Polda Bali)
DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Ditreskrimum Polda Bali, Bastomi Prasetyawan (33 tahun), pelaku penikaman di Jalan Nangka Utara, hingga korbannya I Kadek Parwata (31 tahun) tewas, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dalam keterangan persnya, menerangkan bahwa proses hukum terhadap Bastomi pasca dilakukannya penangkapan kini memasuki tahap penyidikan, atas penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Bastomi selaku tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena salah paham. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira korban adalah rekan dari orang yang telah dipukul tersangka sebelumnya,” jelasnya, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Kombes Ariasandy juga menjelaskan, sebelum melakukan penikaman terhadap korban Kadek Parwata, tersangka sempat terlibat perkelahian dengan korban lainnya berinisial IPW, yang dikira tersangka Kadek Parwata merupakan teman IPW, lantaran tersangka sempat tersinggung dibuatnya, sehingga membuatnya nekat menikam Parwata.
Lebih lanjut diceritakan, setelah perbuatannya viral di Media Sosial (Medsos), tersangka Bastomi melarikan diri ke Muncar, Banyuwangi, dengan menumpang bus, lalu dilanjutkan dengan melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel hingga akhirnya petugas berhasil meringkus Bastomi di pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebelum ia melanjutkan pelariannya ke Kalimantan. (bp/GK)