DENPASAR, Balipolitika.com– Jelang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa bakti 2025-2030 hasil Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Bali merilis tingkat partisipasi masyarakat di hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali, I Gede John Darmawan merinci partisipasi masyarakat alias parmas Pilgub Bali 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi jenjang kecamatan sebesar 71,92 persen.
Tingkat partisipasi masyarakat ini diperoleh berdasarkan pengguna hak pilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan ditambah DPK atau Daftar Pemilih Khusus sebanyak 2.364.485 orang dibagi DPT+DPK (Pengguna Hak Pilih) sebanyak 3.287.901 yakni 71,92 persen.
I Gede John Darmawan merinci partisipasi masyarakat Pilgub Bali 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi di kecamatan mencakup Kota Denpasar 59,55 persen; Kabupaten Badung 78,01 persen; Tabanan 82,75 persen; Kabupaten Jembrana 71,19 persen; Kabupaten Buleleng 61,39 persen; Kabupaten Karangasem 72,85 persen, Kabupaten Bangli 78,40 persen; Kabupaten Klungkung 73,41 persen; dan Kabupaten Gianyar 82,47 persen.
Dengan kata lain, Kota Denpasar menduduki angka golput tertinggi di Pilgub Bali 2024 dengan angka partisipasi masyarakat sebanyak 59,55 persen.
Juara kedua golput Pilgub Bali 2024 ditempati Kabupaten Buleleng dengan angka partisipasi masyarakat 61,39 persen.
Di posisi ketiga bertengger nama Kabupaten Jembrana dengan angka partisipasi masyarakat 71,19 persen.
Soal tingkat partisipasi masyarakat Pilgub Bali 2024 yang meleset dari target 75 persen, yakni hanya 71,19 persen, I Gede John Darmawan mengatakan kondisi tersebut dipicu faktor cuaca alias hujan yang terjadi di jam-jam krusial sehingga pemilih tidak bisa hadir ke TPS sesuai laporan KPPS.
Meski tidak mencapai target, I Gede John Darmawan berdalih di provinsi lain tidak partisipasi masyarakat tak sedikit yang di bawah Pilgub Bali 2024.
Senada, Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Rabu, 4 Desember 2024 tak menampik faktor cuaca menjadi alasan masyarakat enggan hadir di TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Selain itu, ia merinci untuk partisipasi tanpa hak pilih alias golput ini terdapat beberapa kategori, yakni pindah domisili, meninggal, tidak dikenal, dan tidak menerima surat pemilih karena tidak ada di tempat. (bp/ken)