Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bisnis Lendir di Timur Bali, Ayuk Jadi Muncikari Dapat Rp75 Juta

Laporan Warga Berhasil Ungkap Bisnis Prostitusi

Ilustrasi – Prostitusi Berkedok SPA Terciduk Lagi di Karangasem, Muncikari Dapat Rp 75 Ribu Setiap Transaksi

 

BALI, Balipolitika.comTampaknya memerangi prostitusi memang harus sampai akar-akarnya. Terbukti, ada saja cara oknum nakal untuk membuat bisnis lendir ini berjalan.

Entah itu berkedok SPA, atau bahkan berkedok pijat dan warung makan sekalipun. Setelah dua SPA besar di Badung berhasil terdeteksi dan tertangkap.

Kini di wilayah timur Bali juga berhasil terkuak, bisnis lendir berkedok SPA. Polres Karangasem menangkap pelaku praktik prostitusi berkedok SPA di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Bali.

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial Ayuk (57). Ia adalah muncikari di tempat prostitusi ini. Kasus ini terbongkar karena ada laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (20/11/2024).

Ayuk adalah warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis. Ia tertangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp75 ribu per konsumen dari praktik tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp225 ribu, dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung. Ayuk kini harus mendekam di jeruji besi Polres Karangasem.

Ayuk menawarkan perempuan berinisial ZA (34) di sebuah aplikasi, dengan harga yang berbeda-beda. Pengakuan Ayuk, ia baru menjalankan pekerjaan sebagai muncikari sejak lima bulan lalu.

“Tersangka (Ayuk) telah menjalankan aksinya sejak lima bulan lalu dan mengaku hanya menawarkan seorang perempuan,” demikian ujar AKBP I Nengah Sadiarta.

Kata dia, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini. Pendalaman untuk memastikan praktik prostitusi yang Ayuk jalankan secara berjaringan atau tidak. “Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ayuk terjerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. Ia mengaku akan menindak praktik prostitusi lainnya.

“Kami menghimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktik prostitusi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat,” kata Sadiarta.

Perlu masyarakat pahami, bahwa praktik prostitusi akan merusak generasi penerus ke depan. Baik itu perempuan maupun laki-laki akan terjerembab dalam dunia kotor ini. Padahal dalam agama apapun sudah tersirat dan tersurat secara jelas dan tegas, bahwa prostitusi adalah dosa. (BP/OKA)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!