BADUNG, Balipolitika.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan menerima audiensi perwakilan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Regional Bali di Kantor DPRD Badung, Senin, 11 November 2024 pagi.
Mereka meminta perlindungan dan penyelesaian sekaligus ketegasan Disperinaker Badung terkait 6 orang pekerja PT Angkasa Pura Support yang diskorsing.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Raibudi Darsana menjelaskan 6 pekerja di PT Angkasa Pura Support menjalani skorsing karena melakukan mogok kerja padahal aksi tersebut sama sekali tidak melanggar aturan karena sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait seperti Disperinaker Badung, perusahaan, dan Polres Bandara.
“6 pekerja ini tetap dianggap mangkir dan melakukan sabotase,” ungkap Ida I Dewa Made Raibudi Darsana.
Mirisnya, pihak manajemen juga dinilai sewenang-wenang karena agar si buruh bisa bekerja kembali, keenam orang ini dianggap pekerja baru dengan status kontrak alias tidak lagi permanen.
“Kami berharap ada perlindungan dari DPRD Badung dan pihak-pihak terkait sehingga 6 pekerja ini kembali bekerja dengan status permanen seperti sebelumnya,” ujarnya.
Dalam rangka penyampaian aspirasi dan pembelaan terhadap hak-hak pekerja, Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali direncanakan menggelar aksi damai alias unjuk rasa pada Kamis, 14 November 2024.
Atas tuntutan tersebut, I Gusti Anom Gumanti menegaskan siap memfasilitasi Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali sekalgus memberikan perlindungan terhadap para pekerja.
Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan memanggil manajemen PT Angkasa Pura Support.
“Jelas kami tidak bisa sepihak, kami akan memanggil pihak perusahaan,” ujarnya.
Diwawancarai usai audiensi, I Gusti Anom Gumanti menyatakan para pekerja cukup profesional dalam menangani masalah mereka sendiri ditandai kesepakatan mediasi difasilitasi oleh DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Artinya pemerintah rungu-lah (peduli, red) kepada rakyatnya. Kita sudah tindak lanjuti,” tandas I Gusti Anom Gumanti.
“Kita akan coba melakukan mediasi kemudian kita melakukan permintaan-permintaan sesuai dengan aspirasi pekerja. Masalah disetujui atau tidak disetujui kan menjadi hak mereka juga, tetapi kan kita perlu dengar,” sambungnya.
I Gusti Anom Gumanti menjelaskan dirinya baru dilantik sebagai Ketua DPRD Badung sehingga dirinya butuh waktu untuk memahami seutuhnya penanganan masalah antara para pekerja dengan manajemen PT Angkara Pura Support sebelumnya.
“Saya tidak tahu sejauh mana masalah yang dialami. Tadi baru dijelaskan, saya mengerti dan kita akan membantu,” katanya.
Jelas I Gusti Anom Gumanti dari 45 orang yang sebelumnya diskorsing dan sudah direkrut kembali, kini tinggal 6 orang lagi pasca mogok kerja pada 19-21 Agustus 2024 hingga bergulir menjadi masalah hingga saat ini.
“Maka dari itu saya sudah meminta sama mereka untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan kami diberikan kesempatan sebagai mediator masalah ini. Kami tidak akan mempertemukan, tetapi kami langsung memanggil dari pihak perusahaan,” katanya.
Terkait skorsing terhadap 6 pekerja, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan hal tersebut sudah diurai oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan.
Intinya, meski diskorsing dijelaskan bahwa keenam pekerja tersebut tetap menerima salary alias gaji bulanan.
“Saya tidak paham, status itu apa. Nanti kadis yang menjelaskan,” ujarnya sembari menambahkan, pihak perusahaan akan dipanggil pada Jumat 15 November 2024 pukul 09.00 di Disperinaker Badung.
Soal rencana melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD termasuk Kantor Bupati Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan apresiasnya kepada para pekerja karena bersedia batal turun ke jalan.
“Dari hasil pertemuan tadi, mereka justru mau mengikuti ajaka untuk tidak melaksanakan aksi unjuk rasa. Kita harus berikan apresiasi terhadap sikap mereka yang sangat luar biasa. Itu yang menunjukkan sikap mereka yang profesional dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Artinya nggak ujug-ujug demo,” tegasnya. (bp/ken)