TABANAN, Balipolitika.com- Pemerintah Kabupaten Tabanan diterpa dugaan pungutan liar alias pungli massal ke 38 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 338 Sekolah Dasar (SD).
Mirisnya, dugaan pungli bernilai masing-masing Rp2 juta rupiah untuk jenjang SMP dan Rp1 juta dilamatkan kepada oknum kepala dinas alias kadis berinisia IGPNDU.
Dugaan pungli ini terbuka lantaran laporan pengaduan sejumlah kepala sekolah dan guru yang diterima aparat berwenang.
Dalam surat tersebut dilaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penindasan secara psikologis yang dilakukan oleh oknum Kadis IGPNDU.
Sayangnya, dikonfirmasi terkait hal tersebut, oknum Kadis IGPNDU sampai berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi penulis.
Termasuk konfirmasi terkait dugaan pungli massal terhadap 38 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 338 Kepala Sekolah Dasar (SD) serta dugaan ancaman intimidasi jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Versi dalam surat tersebut, oknum Kadis IGPNDU memungut dana dari para kepala sekolah dengan alasan untuk mengatasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kepala SMP diminta membayar Rp2 juta per sekolah dan Kepala SD diminta Rp1 juta per sekolah dengan total 38 SMP dan 338 SD. Jumlah yang terkumpul mencapai angka yang signifikan. Sekolah-sekolah yang tidak memenuhi permintaan, maka kepala sekolahnya akan dimutasi ke daerah pinggiran,” ucap salah seorang kepala sekolah yang mengaku siap bersaksi kepada aparat berwenang, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Praktik dugaan pungli ini diklaim sebagai langkah untuk menghindari temuan BPK di mana sekolah-sekolah yang memiliki temuan diminta untuk mengembalikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, laporan juga menyebutkan bahwa guru-guru honorer dipaksa membayar agar bisa terdaftar dalam sistem dapodik atau data pokok pendidikan.
Para guru dan kepala sekolah yang merasa tertekan oleh tindakan Kadisdik tersebut menegaskan bahwa mereka bersedia menjadi saksi atas tindakan yang dianggap melanggar hukum ini.
Mereka meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengaduan ini demi perbaikan pendidikan di Kabupaten Tabanan.
Diketahui, tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Polres Tabanan dan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai upaya transparansi dan penegakan hukum.
“Surat belum ada masuk ke sekretariat,” ungkap Kasi Intel Tabanan Anom Sukawinata, Rabu 16 Oktober 2024.
Di sisi lain, salah seorang perwakilan guru memastikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke aparat berwenang disertai bukti valid.
“Sudah kami kirimkan surat ke kejaksaan juga,” ucapnya. (bp/tim)