Ilustrasi judi online – Agus nekat maling laptop, gara-gara kecanduan judi online dan terjerat pinjol.
SINGARAJA, Balipolitika.com – Pinjaman online dan judi online bak 2 mata pisau yang bisa melukai siapa saja. Agus adalah salah satu orang, yang harus menanggung beban usai terjerat pinjol dan judol ini.
Pria dengan nama lengkap Gede Agus Putrawan ini, bekerja sebagai satpam sebuah bank. Karena terjerat pinjol dan judol, oknum satpam ini pun akhirnya nekat maling di sebuah sekolah.
Ia mengambil sebuah laptop. Tak lama aksi pencurian Agus ketahuan, dan ia pun tertangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menjelaskan kasus pencurian ini terjadi di SDN 4 Penarukan, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Awal peristiwa pencurian tercium oleh Ni Nyoman Sukerni, pada Minggu, 29 September 2024 pagi.
Sukerni adalah seorang cleaning service sekolah, ia awalnya berniat membersihkan ruangan kantor dan ruang kepala sekolah.
Saat membuka ruang kepala sekolah, perempuan 49 tahun itu mendapati lantai ruangan sangat kotor.
“Hingga ketika melihat ke langit-langit, ia mendapati plafon atap dalam kondisi jebol,” ungkapnya, Senin, 14 Oktober 2024.
Mendapati hal tersebut, Sukerni segera memberitahu rekannya Made Arie Dwiparini untuk menanyakan apakah sehari sebelumnya ada tukang. Namun Arie Dwiparini justru mengaku tidak ada tukang yang naik ke atas.
Memastikan apa yang terjadi, Sukerni menghubungi Putu Suparmi yang merupakan kepala sekolah SDN 4 Penarukan untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Hingga tak berselang lama, Suparmi yang baru saja tiba di sekolah segera melakukan pengecekan barang-barang inventaris kantor.
Hasilnya, satu unit laptop lenyap dari tempat penyimpanan. Sekolah pun, mengalami kerugian senilai Rp 14.500.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar areal sekolah.
Dari rekaman kamera CCTV, nampak seorang pria yang teridentifikasi bernama Gede Agus Putrawan.
Hingga tiga hari kemudian yakni 1 Oktober 2024, ia tertangkap di rumahnya sekitar pukul 19.15 Wita tanpa perlawanan.
Gede Agus telah mengakui perbuatannya, kemudian ke Polsek Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek juga sempat bertanya mengenai apa alasan ia mencuri. Gede Agus menjawab, lantaran ia terlilit pinjaman online.
Bahkan rencananya, hasil curian itu juga untuk modal judi online.
“Ia masuk ke sekolah dengan cara memanjat tembok pagar sekolah sebelah Utara, kemudian mematikan saklar listrik. Dia selanjutnya masuk ke lubang plafon di depan toilet, lalu menjebol plafon ruang kepala sekolah. Hingga akhirnya mengambil satu unit laptop,” jelas Kompol Agus.
Gede Agus Putrawan nekat mencuri laptop di SDN 4 Penarukan pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menambahkan, laptop hasil curian itu selanjutnya ia sembunyikan di Balai Desa Penarukan, yang berlokasi di selatan rumahnya.
Sebab pelaku merasa belum aman jika membawa barang bukti itu ke rumah. Pelaku selanjutnya terjerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara Gede Agus saat kepada awak media mengaku sudah setahun terakhir kecanduan main judi online.
Namun sejak tiga bulan belakangan, ia tidak memainkannya. Di sisi lain dia juga punya utang pinjol senilai Rp 10 juta. “Tapi utang pinjol itu bukan karena judi online. Saya utang untuk hal lain,” katanya. (BP/OKA)