BADUNG, Balipolitika.com- Pemerintah Kabupaten Badung menyewakan kawasan pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, seluas 1.730 meter persegi selama 5 tahun ke depan dengan harga murah meriah, yakni Rp1.306.150.000 (satu miliar tiga ratus enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp151.000 per meter persegi.
Hal itu tertuang dalam perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Canggu Internasional nomor: 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan nomor: 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 tentang sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh pihak pertama, yakni Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T. selaku Penjabat Daerah Kabupaten Badung sekaligus pengelola barang milik daerah yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Badung.
Selaku pihak kedua tertera nama Direktur PT Canggu Internasional, Rudy Handani yang bertindak dan atas nama PT Canggu Internasional berkedudukan di Manunggal Jati RT007/RW001 Desa Jatikalang, 61262 dan Jalan Pantai Batu Bolong 93XX, Canggu, Kuta Utara, Bali.
Tertulis dalam perjanjian tersebut pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya disebut para pihak setuju dan sepakat membuat perjanjian sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan sejumlah ketentuan yang mencakup dasar perjanjian, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, nilai sewa, cara pembayaran, jangka waktu, berakhirnya perjanjian, keadaan memaksa, perselisihan, ketentuan lain-lain, dan penutup di mana ketentuan ini mencakup sebanyak 12 pasal.
Pada bagian tujuan atau pasal 2 tertera bahwa perjanjian sewa-menyewa ini bertujuan sebagai pengamanan barang milik daerah wilayah pesisir yang terinventarisasi dengan kode peta P180 milik Pemerintah Kabupaten Badung pemanfaatannya dapat secara optimal, yaitu digunakan sebagai sarana penunjang akomodasi pariwisata yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait nilai sewa di pasal 5 diketahui besaran nilai uang sewa yang disepakati para pihak untuk kawasan pesisir terinventarisasi dengan kode peta P180 yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 1730 meter persegi jangka waktu 5 tahun dengan nilai wajar sewa per meter persegi Rp151.000 atau Rp1.306.150.000.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (bp/tim)