PILKADA DAMAI: Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa saat menghadiri sekaligus menandatangani deklarasi damai dan doa bersama dalam rangka Pilkada Badung tahun 2024 di Aula Polres Badung, Mengwi, Jumat, 27 September 2024.
BADUNG, Balipolitika.com- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Badung menghadiri sekaligus menandatangani deklarasi damai dan doa bersama dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada Badung tahun 2024 di wilayah Hukum Polres Badung bertempat di Aula Polres Badung, Mengwi, Jumat, 27 September 2029.
Deklarasi Damai Pilkada Badung 2024 ini ditandatangani pula oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, KPU, dan Bawaslu Badung, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono serta Forkopimda Badung, Paslon Nomor Urut 1 Suyadinata dan Paslon Nomor Urut 2 Adicipta serta tim pemenangan kedua paslon.
Plt. Bupati Badung Suiasa menjelaskan deklarasi damai yang diinisiasi Polres Badung ini sebagai upaya memperteguh komitmen bersama didasari integritas yang disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Penandatanganan deklarasi damai ini akan dilanjutkan dengan wujud nyata dalam menjaga dan mengawal komitmen yang didasari integritas dari kedua belah pihak.
“Kelanjutan dari komitmen kita yang terpenting dapat diwujudkan dalam aspek moral dan mental. Di mana kita berkomitmen dan berintegritas bersama seluruh masyarakat dengan hak politiknya, harus mewujudkan pemilukada di Badung dengan damai, yaitu pemilukada yang nyaman, aman, tenang, dan senang,” jelas Suiasa.
Suiasa menambahkan sepanjang reformasi beberapa kali sudah melakukan pemilihan semacam ini sehingga ia meyakini semua pihak sudah semakin dewasa dan matang dalam berdemokrasi.
Untuk itu Suiasa minta semua pihak untuk mengedepankan semangat dan nilai luhur reformasi.
“Untuk itu mari kita wujudkan pemilukada yang damai dan pemilukada yang dirohi dengan semangat reformasi tanpa melanggar dan mengingkari semangat politik, semangat peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semangat reformasi,” pungkasnya.
Adapun isi deklarasi damai ini sebagai berikut.
Pertama, mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kedua, mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, damai, dan menggembirakan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.
Ketiga, menjunjung tinggi rasa persaudaraan nilai-nilai moral dan budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Badung.
Keempat, menolak segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kelima, mendukung penegakan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di wilayah hukum Polres Badung.
Keenam, melaksanakan kampanye dan pemungutan suara yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara, dan politik uang. (bp/ken)