MANGUPURA, Balipolitika.com– Provinsi Bali, khususnya Kabupaten Badung kembali terbukti menjadi pusat bisnis haram narkoba.
Usai penggerebekan pabrik narkoba di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 2 Mei 2024 silam, Mabes Polri melalui Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim membongkar laboratorium rahasia alias Clandestine Lab jenis hasis padat dan cair dalam jumlah fantastis di Gumi Keris, Badung, Senin, 18 November 2024.
Barang bukti hasil penggerebekan di salah satu Villa, Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Badung, Bali, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wita itu berupa puluhan kilogram narkoba, baik bahan yang sudah jadi maupun belum jadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, diduga penggerebekan pabrik narkoba di Villa Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Badung ini merupakan pengembangan dari terbongkarnya kasus serupa di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti 25 kg pada September 2024.
Pasalnya, dalam pendalaman oleh aparat berwajib didapat informasi bahwa barang haram itu diproduksi di Pulau Dewata, Bali.
Dari penggerebekan pabrik narkoba di Villa Jalan Cempaka Gading, Ungasan ini polisi menemukan barang bukti pendukung berupa mesin cetak H5, evapub Hasis dan Pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia selain alat-alat laboratorium yang didatangkan dari luar negeri.
Beragam barang bukti tersebut dikirim ke Indonesia melalui Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta sebelum akhirnya diteruskan ke Bali.
Sebab, pengiriman mesin cetak Narkotika sebesar itu, dan bahan baku narkotika sebanyak itu, diperkirakan mampu produksi Hasis dalam jumlah wow alias fantastik.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi pabrik narkotika ini berpindah tempat.
Awalnya, laboratorium rahasia (clandestine lab) jenis Hasis padat dan cair, terdeteksi di Jalan Gatot Subroto Barat. Lalu bergeser ke Padangsambian, kemudian diketahui berada di Uluwatu.
“Tak mau kehilangan jejak, Tim langsung melakukan penggerebekan,” kisahnya.
Hasil penggeledahan ditemukan narkotika dan prekursor narkotika yang sudah jadi dan ada bahan masih mentahan dalam villa lantai 3 itu.
Barang haram tersebut antara lain 18 kg hasis padat kemasan sebanyak 180 batang, 12,9 kg hasis padat dalam kemasan 253 batang, 35.710 butir pil Happy Five, 765 buah cartridge berisi hasis cair.
Ada juga bahan mentahan berupa 6.000 cartridge kosong belum jadi, 270 kg bahan baku hasis bubuk di mana bahan mentah ini jika diproduksi mendapat hasis padat sebanyak 2.700 batang.
107 kg bahan Happy Five kalau dibikin makan menjadi 3.210.000 butir.
Ditemukan juga sebanyak 12 liter minyak ganja dan 7 kg bubuk ganja yang digunakan sebagai campuran pembuat Hadi.
Terakhir ditemukan sebanyak 5 batang ganja kurang lebih 10 kg sebagai campuran Hasis.
“Kami amankan Denny Akbar Hidayat, 28. Kini yang bersangkutan berada di RS Trijata,” demikian kata petugas.
Terkait pengungkapan ini, telah beredar undangan jumpa pers pengungkapan clandestine lab narkotika jenis Hasis padat dan cair pertama di indonesia.
Undangan tersebut dari Kombespol Suhermanto selaku Kasubdit 3 Dit TP Narkoba Bareskrim Polri dan akan dilaksanakan di Jalan Cempaka Gading Ungasan, Uluwatu, Bali Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 15:00 Wita. (bp/sat/ken)