LANGKAH HUKUM: Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa bersama tim pemenangan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat 12 September 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com- Jelang ditetapkan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada 22 September 2024 mendatang, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa diterjang berita hoaks.
Foto poster sang petahana yang familiar disingkat Jaya-Wibawa ini disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mempromosikan judi online slot toto gelap alias togel.
Gambar-gambar Jaya Wibawa tersebut muncul dalam dua unggahan di media sosial facebook.
Postingan pertama teridentifikasi pada 4 September 2024 sementara postingan kedua pada Kamis, 12 September 2024.
Unggahan pertama muncul di akun facebook @Ign jaya negara sedangkan yang kedua diunggah oleh akun @Sultan raffi ahmad nagita.
Kedua unggahan menampilkan foto Jaya Wibawa dengan desain promosi judi slot togel seolah-olah sang petahana yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendukung aktivitas perjudian.
Dinilai meresahkan lantaran Jaya Wibawa diposisikan seolah-olah mempopulerkan aktivitas judi yang menyesatkan masyarakat, Tim Hukum Jaya-Wibawa menempuh jalur hukum.
Menjaga integritas paslon Jaya Wibawa dan menegaskan bahwa unggahan yang mencatut poster tersebut adalah kabar hoaks, Tim Pemenangan Jaya Wibawa dan Tim Hukum Jaya-Wibawa melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat 12 September 2024.
Tampak hadir dalam pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Bali tersebut Tim Pemenangan Jaya Wibawa sekaligus Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Ida Bagus Wirajaya, Tim Hukum Jaya Wibawa I Made Raka Suwarna, pengusung pason Jaya Wibawa dari Partai Demokrat Wayan Sukarmana, dan Relawan Jaya Wibawa I Made Kadek Arta.
Laporan bertanda bukti laporan pengaduan masyarakat bernomor registrasi: STPL/1198/IX/2024/SPKT/Polda Bali dengan pengadu I Made Raka Suwarna pada Kamis, 12 September 2024 pukul 12.30 Wita itu diterima oleh atas nama Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu AKP I Nengah Gede.
Diketahui Polda Bali menerima laporan resmi atas nama Tim Hukum Jaya Wibawa dengan teradu pemilik akun facebook @Ign Jaya Negara dan pemilik akun facebook @Sultan Raffi Ahmad Nagita.
Merespons pelaporan oleh Tim Hukum Jaya Wibawa, Ketua Penasihat Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H. menegaskan pihaknya mengidam-idamkan Pilkada Serentak 2024, khususnya Pilwali Kota Denpasar 2024 berjalan dengan damai dan kondusif.
“Kami menghendaki Pilwali Denpasar 2024 berjalan dengan damai dan tanpa intimidasi yang mengarah kepada persoalan hukum maupun sosiologis. Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bali tidak boleh disuguhkan postingan-postingan yang merugikan. Mari belajar demokrasi dengan ideal,” terang I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H. sembari memuji langkah jajaran Tim Hukum Jaya Wibawa.
“Tim Hukum Jaya Wibawa mengedepankan langkah mengingatkan agar semua pihak sopan dalam rangka ingin memberikan pendidikan politik. Mari berhenti melakukan hal bodoh. Mari kedepankan kredibilitas dan kesadaran bersama untuk mewujudkan pesta demokrasi yang baik, bersih, tanpa intimidasi,” imbuh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali sekaligus Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Denpasar itu. (bp/ken)