TERHARU: Tim Penasihat Hukum I Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika (GPS), dkk. saat kliennya keluar dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan, Kamis, 12 September 2024
DENPASAR, Balipolitika.com- Ending bahagia yang menyelimuti keluarga I Nyoman Sukena yang resmi pulang ke rumahnya di Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis, 12 September 2024 direspons positif khalayak umum.
Kepada Redaksi Balipolitika.com, Tim Penasihat Hukum I Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika (GPS), dkk. menyebut sang klien merasa sangat terharu pasca Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 September 2024 hingga 20 September 2024,” ujar Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar.
Gede Pasek Suardika menyebutkan I Nyoman Sukena merasa sangat terharu dan bahagia merespons pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
“I Nyoman Sukena ketika keluar dari rutan di Lapas Kerobokan merasa sangat terharu dan bahagia. Ia mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan semua pihak yang luar biasa membantu perjuangannya,” ucap Gede Pasek Suardika.
Diberitakan sebelumnya, kisah kasus landak yang dulu kelabu perlahan mulai mencerahkan dengan dikabulkannya majelis hakim dengan perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Dengan demikian terdakwa Nyoman Sukena kembali ke rumahnya hari ini,” tulis Gede Pasek Suardika. Selanjutnya esok hari (Jumat, 13 September 2024, red) dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dan kami Tim PH juga menyatakan bersiap langsung menjawabnya dengan pledoi. Kami tidak mau kalah gercep agar kasus ini segera berakhir,” imbuh GPS.
Menarik diketahui, GPS menyebut berubahnya status I Nyoman Sukena berkat dukungan masif masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Bali.
“Perubahan status ini semua berkat doa dan perjuangan seluruh masyarakat yang luar biasa terus meneriakkan perjuangan keadilan. Mari kawal hingga tuntutan esok dan putusan nanti sehingga keadilan bisa direngkuh kembali ke pangkuan rakyat,” tegas GPS.
Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena terancam kurungan penjara selama 5 tahun dan saat ia terpuruk di sisi lain terjadi pergantian pucuk pimpinan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. naik pangkat menjadi Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ironisnya, I Nyoman Sukena sukses mengembangbiakkan landak jawa dari 2 ekor menjadi 4 ekor hingga akhirnya didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). (bp/ken)