SIAP DAFTAR: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra diwawancarai awak media, Senin, 26 Agustus 2024 siang.
BADUNG, Balipolitika.com- Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengonfirmasi I Wayan Adi Arnawa, S.H. dan I Bagus Alit Sucipta, S.H. alias Adi Cipta yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan didukung Partai Hati Nurani Rakyat, Perindo, PPP, dan PKB dijadwalkan akan melakukan pendaftaran di hari terakhir pada pukul 09.00 Wita.
Selang beberapa jam kemudian, di hari yang sama, pasangan I Wayan Suyasa, S.H.- I Putu Alit Yandinata, S.S. yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta didukung Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dijadwalkan mendaftar antara pukul 14.00-15.00 Wita.
Penting diketahui publik, saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Badung pada Kamis 29 Agustus 2024 ini, status I Wayan Adi Arnawa sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Badung aktif tidak bisa dipermasalahkan.
“Dari kami syaratnya itu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dengan tanda terima dari atasan yang menerima. Kalau sekda berpolitik praktis atau ASN itu pertanggungjawabannya ke pimpinannya, KASN,” jelasnya.
I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menekankan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Bisa (menerima pendaftaran I Wayan Adi Arnawa sebagai Bakal Calon Bupati Badung, red) sepanjang ada surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima. Kalau hanya pernyataan pengunduran diri tanpa surat terima, kami tidak bisa menerima. Kalau sudah ada tanda terima (pengunduran diri, red) artinya pengunduran dirinya itu sudah diterima oleh atasannya,” jelas I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.
Ditambahkan Ketua KPU Badung, saat penetapan I Wayan Adi Arnawa dari bakal calon menjadi Calon Bupati Badung pada Minggu, 22 September 2024 mendatang statusnya harus benar-benar sudah tidak berstatus Aparatur Sipil Negara alias ASN.
“Saat penetapan pasangan calon, I Wayan Adi Arnawa harus bisa menunjukkan surat resmi pemberhentian sebagai ASN. Hal itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” tegas I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. (bp/ken)