DENPASAR, Balipolitika.com– Jawara Pilgub Bali 2024, Rabu, 27 November 2024 mendapatkan pekerjaan rumah alias PR dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
PR itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa, 26 November 2024 atau sehari jelang hari pencoblosan.
Hal ini tidak terlepas dari kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang defisit sebesar Rp799,660 miliar lebih plus hilangnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor akibat aturan baru dari pemerintah pusat.
Rekomendasi atau PR untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa bakti 2025-2030 itu disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Raperda APBD SB Provinsi Bali Tahun Anggara 2025, Gede Kusuma Putra.
Ungkapnya, siapa pun Paslon Gubenur dan Wakil Gubernur yang terpilih di Pilgub Bali 2024, DPRD Bali menekankan untuk menindaklanjuti secara intens potensi sumber-sumber PAD baru bagi Pemprov Bali, khususnya dari Kawasan Pusat Kebudayaan Bali(PKB) Klungkung dan sisa sewa tanah dengan pihak ketiga yang lokasinya di ITDC
Mencermati UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, khususnya Pasal 8 ayat 3, Pemprov Bali telah memiliki 3 Perda, yaitu Perda No. 6, No. 7, No. 8 Tahun 2023, Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diberlakukan sejak tanggal 14 Februari 2024 sudah memberikan kontribusi PAD walaupun belum optimal.
Imbuhnya, Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sampai saat ini belum berjalan optimal.
Oleh sebab itu, DPRD Bali meminta Pemprov Bali untuk melaksanakan 2 perda, di atas, yakni Perda No. 7 dan 8 Tahun 2023.
“Persoalan-persoalan kemacetan, sampah, dan keamanan menyangkut wisatawan yang memberikan citra kurang baik bagi Bali sebagai daerah kunjungan wisata supaya menjadi perhatian kepada Gub Wagub yang terpilih nanti. Sesuai Amanat Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dewan minta Pemprov Bali supaya dapat mengupayakan selambatnya tahun 2027 besarnya belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah,” tegas Gede Kusuma Putra.
Sebagaimana diketahui publik, APBD Semesta Berencana Prov. Bali TA 2025 dari Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp6,027 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,581 triliun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,440 triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp5,708 miliar.
Dari PAD tersebut, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,827 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,912 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp993,548 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp133,598 miliar lebih; dan belanja transfer sebesar Rp787,453 miliar lebih.
Berpijak pada anggaran pendapatan daerah sebesar Rp6,027 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp6,827 triliun lebih pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp799,660 miliar lebih atau 13,27 persen dari total pendapatan dan 11,71 persen dari total belanja.
Defisit sebesar Rp799,660 miliar lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp158 miliar, plus pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Dana PEN sebesar Rp243,464 miliar lebih, akan ditutup dari Penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp1,201 triliun lebih. (bp/ken)