TUNAIKAN KEWAJIBAN: Suasana pelayanan Pajak PBB P-2 di arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala pada Minggu, 18 Agustus 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Pelayanan loket pembayaran Pajak PBB P2 yang digelar Bapenda Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod pada Minggu, 18 Agustus 2024 disambut antusias.
Tampak silih berganti masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) memanfaatkan layanan tersebut.
Pelayanan ini diberikan serangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini guna memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dijumpai di sela kegiatan menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Di mana menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus 2024, perluasan pelayanan terus dilaksanakan.
Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala pada Minggu 18 Agustus 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelayanan di arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja.
Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan.
“Yang pertama kita memberikan kemudahan, dan tadi kita saksikan bersama masyarakat atau wajib pajak sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini,” ujarnya
Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Lobi Kantor Bapenda.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah.
Pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT.
Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.
“Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya. (bp/ken)