DENPASAR, Balipolitika.com– Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Denpasar.
Salah satunya adalah penetapan 12 fasilitas layanan kesehatan sebagai “Rabies Center” yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, Selasa, 18 Maret 2025 pagi.
Dalam keterangannya, dr. Agung Candrawati, demikian dirinya kerap disapa, mengatakan, keduabelas fasilitas layanan kesehatan tersebut adalah semua UPTD Puskesmas di Kota Denpasar dan juga RSUD Wangaya.
“Rabies Center sendiri dicanangkan untuk dapat menangani kasus penyakit dimaksudkan untuk lebih meningkatkan akses layanan dan mempercepat penanganan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) seperti anjing, kucing, monyet, rubah, rakun, dan kelelawar untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) maupun Serum Anti Rabies (SAR),” jelasnya.
Sebagai informasi, dr. Agung Candrawati membeberkan adapun keduabelas fasilitas layanan kesehatan tersebut berada di RSUD Wangaya dan masing-masing wilayah Kecamatan.
Antara lain wilayah Denpasar Utara, Rabies Center ada di UPTD Puskesmas Denut I, UPTD Puskesmas Denut II, dan UPTD Puskesmas Denut III.
Sementara itu di Denpasar Timur, Rabies Center terdapat di UPTD Puskesmas Dentim I dan UPTD Puskesmas Dentim II. Wilayah Denpasar Selatan, Rabies Center di UPTD Puskesmas Densel I, UPTD Puskesmas Densel II, UPTD Puskesmas Densel III, dan UPTD Puskesmas Densel IV.
Sedangkan Wilayah Denpasar Barat, Rabies Center berada di UPTD Puskesmas Denbar I, dan Puskesmas Pembantu Dauh Puri.
“Dari 12 Fasilitas Rabies Center tersebut di atas, 4 diantaranya memberikan layanan 24 jam hanya khusus untuk pemberian VAR yaitu, UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur, UPTD. Puskesmas IV Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan, Puskesmas Pembantu Dauh Puri (sesuai dengan adanya layanan SPGDT 24 jam), dan RSUD Wangaya Denpasar,” papar dr. Agung Candrawati.
Lebih lanjut, dr. Agung Candrawati mengemukakan, ketersediaan vaksin anti rabies di Rabies Center Kota Denpasar saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi, karena Pemerintah Kota Denpasar secara rutin mengalokasikan anggaran untuk pengadaan vaksin anti rabies.
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Kesehatan Kota Denpasar telah melaksanakan pengadaan vaksin anti rabies sebanyak 10.050 vial dan sisa stok sampai saat ini sebanyak 3.783 vial yang tersimpan di UPTD Pengelolaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Pelayanan Kalibrasi Kota Denpasar.
Di samping pengadaan sendiri, terdapat alokasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk serum anti rabies dan vaksin anti rabies, yang dijadikan antisipasi jika terjadi kekurangan stok vaksin dan serum anti rabies dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di Kota Denpasar.
Untuk informasi, Vaksin Anti Rabies (VAR) diberikan segera setelah terjadi gigitan oleh Hewan Penular Rabies (GHPR) sebanyak 2 dosis pertama.
Langkah berikutnya adalah melakukan pemantauan terhadap hewan penular rabies tersebut seperti anjing misalnya.
“Jika hasil pemantauan selama seminggu hewan tersebut tidak mati, maka pemberian vaksin berikutnya tidak perlu diberikan lagi, begitu sebaliknya jika hewan tersebut mati, maka dilanjutkan dengan pemberian VAR hari ke-7 dan hari ke-21 masing-masing 1 dosis,” kata dr. Agung Candrawati. (bp/ken)