DITUNTUT TRANSPARAN: Rektorat Unud belum membuka terang-benderang kabar seputar Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah alias RSUP Sanglah yang diduga menjadi lokasi wik-wik calon dokter spesialis berinisial dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked.
DENPASAR, Balipolitika.com– “Digoyang” pemberitaan seputar kabar panas dugaan perzinahan 2 mahasiswa calon dokter spesialis di lokasi praktik, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah alias RSUP Sanglah, Rektorat Universitas Udayana (Unud) terkesan gabeng.
Faktanya, diberitakan sejak Senin, 22 Juli 2024 hingga Minggu, 4 Agustus 2024, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU malah mengaku masih menanti berita acara hasil rapat antara pihak Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah dan Fakultas Kedokteran (FK) Unud.
Usut punya usut, sanksi dugaan perzinahan yang dilakukan dua mahasiswa Strata 2 (S2) Fakultas Kedokteran Unud, tepatnya calon dokter spesialis berinisial dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked diketahui telah dituangkan dalam berita acara pasca rapat tertutup di Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV, Selasa 30 Juli 2024.
Namun, hingga Minggu, 4 Agustus 2024, Rektorat Universitas Udayana (Unud) terkesan gabeng dan seolah menutup-nutupi sanksi yang dijatuhkan.
“Terakhir infonya masih dirapatkan antara Komkordik RSUP/FK bersama Koprodi. Jadi Rektorat masih menunggu hasilnya. Rencana kami akan info jika sudah ada hasil rapatnya,” tandas Ketua Unit Komunikasi Publik Unud I Nyoman Dewi Pascarini pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dikonfirmasi terpisah soal pelanggaran disiplin 2 calon dokter spesialis yang mengincar gelar S2 di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU enggan berspekulasi.
“Saya belum bisa beberkan sanksinya. Semoga Senin besok (5 Agustus 2024) laporan hasil Komkordik sudah bisa diterima,” dalihnya.
Diketahui, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (sebelumnya bernama RSUP Sanglah) menerapkan aturan tertulis mengenai etika dan disiplin peserta didik RSUP Sanglah yang ditandatangani oleh Ketua Komkordik RSUP Sanglah, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, dr. I Gusti Putu Suka Aryana, Sp.PD, K(Ger), FINASIM.
Dipercaya untuk mendidik calon dokter oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sejak lama, baik dokter umum maupun dokter spesialis, RSUP Prof. Ngoerah diplot siap mencetak insan profesional serta berkompetensi yang melayani dengan hati serta mempunyai rasa empati.
Bagi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana saat buku ini diterbitkan, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). buku pedoman berjudul “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” diharapkan menjadi tuntunan bagi peserta didik untuk mengetahui apa yang menjadi kewajiban, hak, serta tata tertib dalam melaksanakan pendidikan keprofesionalan di rumah sakit.
Dijabarkan dalam sambutan buku tersebut, Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). menekankan bahwa “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” institusi dapat menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri, dan berbudaya selaras dengan visi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
Adapun lembar pengesahan “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” ini ditandatangani pada 14 Juni 2020 oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana saat buku ini diterbitkan, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). dan Direktur Utama RSUP Sanglah, Dr. I Wayan Sudana, M.Kes.
Khusus tata tertib peserta didik, buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” ini memuat 14 poin terkait sopan santun atau etiket dan 15 poin terkait etika.
14 poin terkait sopan santun atau etiket dalam buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” sebagai berikut.
- Melaksanakan 3 S.
- Tidak diperkenankan bersenda gurau yang dapat mengganggu pasien atau membuat ketersinggungan keluarga pasien.
- Tidak diperkenankan mengetik makalah di lingkungan pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat.
- Tidak diperkenankan bermain telepon seluler di ruang pemeriksaan atau tindakan atau ruang perawatan pasien termasuk ngobrol (chating) sambil berjalan.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sambil berjalan di ruang pemeriksaan atau tindakan atau ruang perawatan pasien.
- Tidak diperkenankan menggunakan head set atau sejenisnya sambil jalan maupun di ruang tindakan atau pemeriksaan atau perawatan pasien.
- Tidak diperkankan merokok di seluruh lingkungan rumah sakit.
- Tidak diperkenankan parkir kendaraan di luar tempat yang sudah ditentukan.
- Pada saat bertugas harus berpakaian yang rapi, sopan, dan bersih.
- Tidak diperkenankan memakai jeans, kaos atau T-shirt atau pakaian dengan mode serta warna yang mencolok.
- Tidak diperkenankan memakai sandal atau knip.
- Peserta didik perempuan (1) tidak diperkenankan memakai celana panjang yang ketat, legging, celana setinggi lutut dan celana model kulot; (2) Tidak diperkenankan menggunakan sepatu dengan hak lebih dari lima sentimeter. (3) Tidak diperkenankan memakai perhiasan atau aksesoris secara berlebihan. (4) Rambut yang panjang melebihi pundak harus diikat. (5) Tidak diperkenankan mengecat rambut di luar rambut asli. (6) Tidak diperkenankan memakai cadar.
- Peserta didik pria (1) tidak diperkenankan berambut panjang atau gondrong, rambut harus dicukur rapi. (2) Tidak diperkenankan memelihara janggut maupun kumis yang berlebihan. (3) Tidak diperkenankan memakai aksesori yang berlebihan misal anting, kalung, dan cincin bermata besar (akik).
- Tidak diperkenankan memakai jas putih maupun pakaian jaga di luar lingkungan rumah sakit.
Sebanyak 15 poin terkait etika dalam buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” sebagai berikut.
- Dilarang menerima sesuatu berupa hadiah atau lainnya sehubungan dengan perawatan pasien.
- Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan pihak farmasi.
- Tidak diperkenankan membawa atau menggandakan rekam medis rumah sakit.
- Tidak diperkenankan membocorkan rahasia pasien.
- Tidak diperkenankan posting kondisi pasien di media sosial.
- Tidak saling menyalahkan antara sesama teman di hadapan pasien, baik itu mengenai diagnosis, terapi, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan pasien atau keluarga pasien,
- Dilarang melakukan plagiat dalam membuat tulisan atau penelitian atau tesis.
- Dilarang mengambil sesuatu yang bukan menjadi milik diri sendiri.
- Dilarang melakukan tindakan-tindakan kriminal.
- Tidak diperkenankan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif).
- Dilarang menjelek-jelek atau menurunkan citra institusi baik itu citra fakultas maupun rumah sakit.
- Dilarang menyuruh atau memerintahkan sesama peserta didik (coass/residen lebih junior) untuk melakukan tindakan di luar konten proses pendidikan.
- Dilarang melakukan tindakan bully (perundungan) terhadap peserta didik lebih junior.
- Dilarang melakukan tindakan pelecehan termasuk pelecehan seksual, perkataan maupun tindakan terhadap coass, residen, pasien atau keluarga pasien maupun mitra kerja.
- Dilarang keras melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan sesama teman residen atau coass, mitra kerja, maupun dengan konsulen di rumah sakit.
Buku pedoman berjudul “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” juga memuat perihal pengawasan dan laporan.
Tersurat bahwa pengawasan pada peserta didik dilaksanakan oleh manajemen, DPJP, dan seluruh staf RSUP Sanglah Denpasar.
Bila didapatkan pelanggaran dapat diberikan dapat diberikan teguran lisan dengan tetap memperhatikan etika dan kesopanan atau dilaporkan secara lisan atau tertulis ke Sekretariat Program Studi atau Sekretariat Komkordik. (bp/ken)