DITANGKAP LAGI: Rizky Donarido Saputra (20 tahun) saat diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan, Bali.
DENPASAR, Balipolitika.com- Tak kapok merasakan dinginnya tembok penjara Lapas Kerobokan, Rizky Donarido Saputra (20 tahun) kembali ditangkap karena melakukan aksi kriminal.
Lagi-lagi, pemuda asal Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur itu ditangkap karena kasus pencurian.
Rizky Donarido Saputra kedapatan mencuri uang sejumlah Rp35.000 beserta handphone milik korban I Nyoman Agus Sima (34 tahun).
Aksi itu terjadi saat korban ketiduran di balai bengong yang berlokasi di depan tempat kerjanya, yakni Clandys Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan pada Senin, 15 Juli 2024.
I Nyoman Agus Sima yang sehari-hari bekerja sebagai waker penjaga malam Clandys itu sadar handphone dan dompetnya raib saat bangun tidur.
“Selain uang dan HP, ada sejumlah surat penting berada dalam dompet itu hilang. Korban melapor ke Polsek Densel pagi itu,” ucap Kasi Humas Polresta, AKP I Ketut Sukadi, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam penelusuran lebih lanjut, pelaku pencurian itu mengarah ke Rizky Donarido Saputra yang endingnya ditangkap tanpa perlawanan.
AKP I Ketut Sukadi menyebut Rizky Donarido Saputra tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara alias TKP.
Kepada polisi, Rizky Donarido Saputra mengaku terpaksa mencuri karena terbentur masalah ekonomi.
Dalam kondisi tak memiliki uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, Rizky Donarido Saputra melihat I Nyoman Agus Sima terbaring di balai bengong.
Sempat memantau beberapa saat, korban pun tertidur pulas hingga akhirnya Rizky Donarido Saputra leluasa beraksi sekitar pukul 04.00 Wita.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkap AKP I Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)