SULINGGIH BULE: Sosok Torin Logan Temple Kline yang kini bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra (kiri) saat melangsungkan upacara pernikahan dengan Ida Resi Alit (nama walaka Ni Komang Widiantari, kini bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi, red) pada Jumat, 17 Agustus 2018 silam.
BANGLI, Balipolitika.com- Tak hanya Ida Resi Alit (nama walaka Ni Komang Widiantari, red) yang menjalani prosesi Upakara Mediksa pada Rabu, 26 Juni 2024.
Sang suami yang berkebangsaan Amerika Serikat bernama Torin Logan Temple Kline juga ikut menjalani prosesi Rsi Yadnya atau upacara penyucian diri baik secara lahir dan batin dari seorang walaka menjadi orang suci pendeta atau sulinggih.
Torin Logan Temple Kline kini bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra.
“Bhiseka baru untuk yang istri Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi. Yang lanang Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra. Rumah atau griya-nya, Griya Dwari Wedantasari Alas Pule, Desa Tanggahan Tengah, Demulih, Susut, Bangli,” ucap Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli, Drs. Nyoman Sukra dikonfirmasi Selasa, 9 Juli 2024.
Dipertegas soal status suami Ida Resi Alit, Nyoman Sukra menjawab bahwa Torin Logan Temple Kline memang mengikuti upakara Rsi Yadnya Madiksa tersebut.
“Sudah pasti wajib ikut karena tidak boleh Mediksa sendiri kalau sudah berkeluarga,” tandas Nyoman Sukra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebelum Mediksa untuk kali kedua pada Rabu, 26 Juni 2024, pada Jumat, 17 Agustus 2018 silam, Ida Resi Alit yang sebelumnya menyandang gelar Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa melangsungkan pernikahan dengan pria berkebangsaan Amerika Serikat bernama Torin Logan Temple Kline.
Upacara pernikahan ini didahului prosesi Ngelukar Gelung atau melepas status kesulinggihan yang ditetapkan pada 14 Maret 2007 saat Ida Resi Alit menginjak usia 21 tahun.
Pasca prosesi Ngelukar Gelung tersebut status kesulinggihan Ida Resi Alit dicabut atas izin Ida Nabe Napak, yakni Ida Pandhita Empu Nabe Acharya Prami dari Griya Agung Padang Tegal, Ubud, Gianyar.
“Setelah Ida menjalani semua sanksi hukuman yang dijatuhkan oleh Nabe-nya, Beliau mohon kembali untuk mendapatkan kesucian. Guru Nabe ada tiga , sudah memeriksa dan peneliti semua persyaratan yang harus dilakukan jika ingin menyucikan diri kembali. Dan semua persyaratan yang disarankan oleh Nabe semuanya sudah dilaksanakan dituntun oleh Nabe-nya. Selanjutnya setelah semua persyaratan terpenuhi menurut keputusan Guru Nabe, Ida sudah memenuhi syarat untuk didiksa lagi. Setelah kami teliti semua persyaratan sudah terpenuhi dan selanjutnya dilaksanakan upacara Diksa Pariksa yang oleh Nabe, Ida Resi Alit dinyatakan lulus dan dilanjutkan dengan upacara Pediksaan. Pengurus harian selanjutnya membuatkan SK untuk menyatakan Ida sudah sah menjadi sulinggih dengan abiseka pemberian Nabe,” jelas Nyoman Sukra memberikan penjelasan tentang upacara Mediksa Ida Resi Alit. (bp/ken)