TUNTUT HAK: Karyawan PT Angkasa Pura Suport Cabang Denpasar “mesadu” ke Rumah Aspirasi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, Selasa, 2 Juli 2024.
GIANYAR, Balipolitika.com– Sebanyak kurang lebih 400 orang karyawan PT Angkasa Pura Suport Cabang Denpasar siap menggelar aksi damai pada Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 Wita.
Aksi damai ini yang diawali dengan “mesadu” di Rumah Aspirasi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta ini rencananya akan digelar di depan PT Angkasa Pura Suport Cabang Denpasar dengan membentangkan spanduk, banner, poster, dan sejumlah piranti aksi lainnya.
Adapun aksi damai ini dipicu rencana penggabungan alias akuisisi perusahaan PT Angkasa Pura Suport oleh Direksi PT Angkasa Pura Suport yang berimbas negatif bagi status para pekerja.
Pihak perusahaan disebut akan mengubah status pekerja dari PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu alias permanen (tetap) menjadi status pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu alias kontrak.
Menurut koordinator aksi, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana hal ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi segenap pekerja PT Angkasa Pura Suport Cabang Denpasar.
“Untuk itu kami Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali yang merupakan SPM Angkasa Pura Suport Cabang Denpasar serta segenap anggota FSPM Regional Bali akan melakukan aksi damai di depan PT Angkasa Pura Suport Cabang Denpasar, Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Nomor 18 Tuban Badung untuk menyampaikan aspirasi para karyawan,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu, 3 Juli 2024.
Dikonfirmasi terpisah terkait aspirasi para pekerja, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Nyoman Parta membenarkan dirinya menerima perwakilan Serikat Pekerja AVSEC.
“Serikat Pekerja AVSEC keberatan dan tidak setuju atas dampak dari penggabungan anak perusahaan PT Angkasa Pura Suport berdampak pada perubahan status kerja dari PKWTT menjadi Pekerja kontrak atau pekerja tidak tetap (PKWT),” ucap I Nyoman Parta.
Ia menegaskan tidak ada alasan mendasar dari perusahaan untuk mengubah status kerja PKWTT menjadi PKWT alias dari status permanen menjadi kontrak.
“Saya akan bantu mereka berjuang agar mendapatkan hak-haknya,” tegas I Nyoman Parta.
Lebih jauh, I Nyoman Parta berkomitmen membantu dan memperjuangkan hak para pekerja Avsec APS Angkasa Pura.
“Sepanjang pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan dan pengalaman panjang saya menjadi wakil rakyat yang benar itu adalah dari pekerja dengan status tenaga kontrak tahunan atau PKWT menjadi tenaga tetap atau PKWTT; bukan malah sebaliknya,” sentilnya. (bp/ken)