Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Era Koster, Kas Daerah Setahun Nyusut Rp158,71 M, Pj Gubernur Was-Was

Tahun 2022 Rp330,19 M, 2023 Rp171,48 M

WAS-WAS: Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana dan Raperda RPJPD Provinsi Bali, Senin, 1 Juli 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pentingnya pencermatan kembali terkait pembiayaan program atua kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya sependapat untuk dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap alokasi dana dari SiLPA agar penggunaannya tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat terikat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Senin, 1 Juli 2024 pagi.

Untuk ke depannya, ia menyampaikan akan terus berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan tetap melibatkan pengawasan dari DPRD serta masyarakat.

Mengenai sisa kas akhir tahun 2023, S.M. Mahendra Jaya memahami kekhawatiran yang disampaikan mengenai penurunan sisa kas daerah dari Rp330,19 miliar di Tahun 2022 menjadi Rp171,48 miliar di Tahun 2023, serta pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya defisit.

“Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” kata S.M. Mahendra Jaya.

Selain itu, ia juga sependapat untuk dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut dan penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap perda tersebut.

Sementara terkait peningkatan pungutan wisatawan asing, ia menilai perlu dikaji terlebih dahulu.

“Usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing perlu kita kaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan kita,” jelasnya.

Sebagaimana saran dan masukan dari dewan, S.M. Mahendra Jaya pun terus mendorong inovasi dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sumber pendapatan daerah.

Kerja sama dengan sektor swasta dan pemanfaatan teknologi akan menjadi fokus untuk menciptakan pengalaman wisata yang lebih menarik dan bernilai tambah.

Selain pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mencoba mengeksplorasi sektor-sektor lain yang memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan daerah, seperti sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya.

“Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama,” jelas birokrat asal Desa Temesi, Gianyar tersebut.

S.M. Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sedang melakukan upaya penataan untuk pengamanan aset-aset Pemprov dengan menertibkan substansi kerja sama dan sewanya agar ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum atau sengketa hak.

Sementara itu, ia sependapat untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan, prioritas pembangunan, dan regulasi melalui program kerja perangkat daerah.

Sedangkan terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, S.M. Mahendra Jaya juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi mengenai dasar hukum Raperda dan penyusunan Dokumen RPJPD serta jawaban mengenai mengenai substansi RPJPD. (bp/ken)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!