Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Denda Rp50 Juta, Warga Denpasar Tetap Nyampah Sembarangan

SAMPAH: Spanduk bertuliskan “Dilarang membuang sampah di sini sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 Junto 58 dengan sanksi denda Rp50.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan” di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Utara, Senin, 1 Juli 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Selain fokus menekan angka stunting, Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Pemerintah Kota Denpasar sepertinya harus kembali menggalakkan program pemberantasan buta huruf.

Pasalnya, semakin banyak ditemukan kasus di lapangan di mana pengumuman berbunyi “Dilarang membuang sampah di sini sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 Junto 58 dengan sanksi denda Rp50.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan” sama sekali tidak diindahkan oleh masyarakat. 

Seolah mengabaikan keberadaan spanduk yang terbentang di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Utara, masyarakat diduga buta huruf ini sesuka hati membuang sampah hingga tumpukannya menggunung serta menebarkan aroma busuk. 

Tak sedikit warga yang melintas pada Senin, 1 Juli 2024 harus menutup hitung mereka rapat-rapat. 

Di sisi lain, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengatakan sudah memperkuat tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R). 

Penguatan dilakukan imbas ditutupnya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai.

Diwawancarai, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan telah menyiapkan 17 mesin gibrig dan 20 truk sampah untuk TPS3R. (bp/ken)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!