Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Pakai Surat Palsu, Turis Inggris Teror Pengusaha Inggris

Korban Lapor ke Polda Bali

JAWAB KONFIRMASI: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam sebuah kesempatan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris menjadi atensi khusus Kepolisian Daerah Bali.

James William Goulding (30 tahun) melaporkan William Robert Di Ricco (35 tahun) dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/423/VI/2024/SPKT/POLDA BALI Senin 3 Juni 2024 pukul 12.45 Wita. 

James William Goulding melaporkan William Robert Di Ricco atas dugaan  tindak  pidana  pemalsuan  dan  memaksa  memasuki  pekarangan  yang  bukan  haknya.

Menarik disimak, James William Goulding melaporkan William Robert Di Ricco karena merasa diteror.

William Robert Di Ricco juga disebut meraup keuntungan dengan menggunakan modus surat laporan palsu yang diduga dikeluarkan pihak Imigrasi. 

Informasi yang dihimpun pada Sabtu, 29 Juni 2024, pelaporan James William Goulding saat ini ditangani serius oleh Polda Bali.

Dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari WNA Inggris inisial JWG terhadap temannya WRDT.

“Ya benar laporan itu terkait dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan pasal 167 KUHP,” katanya, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pelapor, imbuh perwira polisi 3 melati di pundak itu menyertakan barang bukti berupa foto kopi surat yang diduga palsu bernomor LK/023/IX/2014/WASDAKIM/BALI. 

“Surat ini, menurut pelapor dipakai oleh terlapor diduga di-backup dua oknum aparat untuk menakut-nakutinya demi meraup keuntungan,” bebernya.

Tak hanya itu, pelapor juga menunjukkan foto kopi surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Oleh instansi dimaksud surat tersebut dibantah dengan dalih tidak pernah menerima laporan dan mengeluarkan surat tersebut. 

Pelapor juga menyertakan foto kopi surat somasi tertanggal 25 April 2024 dan foto kopi kwitansi sewa villa. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor dan terlapor sejatinya merupakan rekan bisnis.

Namun, ditengarai karena ada masalah, William Robert Di Ricco didampingi 2 oknum aparat mendatangi pelapor James William Goulding ke kediamannya 3D Homestay Jalan Labuan Sait No 52 Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Selasa, 9 April 2024.

Pada saat inilah terlapor William Robert Di Ricco membawa surat bernomor LK/023/IX/2014/WASDAKIM/BALI lalu meminta sejumlah uang kepada pelapor.

Ketiganya disebut menerobos masuk ke pekarangan atau kamar tempat tinggal pelapor James William Goulding.

Disaksikan pengawas tempat penginapan bernama Wayan Salim, terlapor merampas laptop pelapor namun akhirnya berhasil direbut kembali karena pelapor tidak memenuhi permintaan terlapor memberikan sejumlah uang.

Saat itu, terlapor disebut menunjukkan surat diduga palsu dari pihak Imigrasi dengan dalih pelapor sudah dilaporkan ke Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Ngurah Rai. 

Sejurus kemudian diketahui bahwa surat yang ditunjukkan William Robert Di Ricco diduga palsu karena pihak imigrasi membantah mengeluarkan surat tersebut. 

Tak diterima diperlakukan demikian, James William Goulding pun menempuh jalur hukum melalui pengacaranya dengan mengirimkan surat somasi kepada  terlapor.

Surat somasi ini tidak pernah ditanggapi sehingga James William Goulding merasa tidak nyaman dan tidak aman tinggal di tempatnya hingga akhirnya memutuskan melaporkan William Robert Di Ricco sesama WNA Inggris ke SPKT Polda Bali. (bp/sat/ken)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!