Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pemkab Badung dan ORI Bangun Kerja Sama Bidang Pelayanan Publik

PERCEPATAN LAPORAN: Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Anggota ORI Pusat, Jemsly Hutabarat menandatangani MoU Strategi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis, 13 Juni 2024. (Sumber: Humas Badung)

 

DENPASAR, Balipolitika.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang strategi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, khususnya terkait percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis, 13 Juni 2024.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Anggota ORI Pusat, Jemsly Hutabarat, disaksikan Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung IB. Gede Arjana serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Wabup Suiasa menyampaikan, penandatangan MoU ini sebagai wujud membangun sinergitas Pemkab Badung dengan ORI Pusat maupun Perwakilan ORI Provinsi Bali dalam upaya menjaga pelayanan publik yang baik.

Dikatakan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dituntut terbagunnya reformasi birokrasi, dimana salah satu unsurnya adalah kualitas pelayanan publik.

Menurut Suiasa, ada tiga unsur dalam membangun pelayanan publik, yaitu komitmen kuat, sikap konsisten dan berkelanjutan serta kebersamaan.

Selain itu, dalam mewujudkan prinsip pelayanan publik yang prima ada 6 hal yang perlu dicermati diantaranya pelayanan yang cepat, mudah, akurat, murah, dekat, zero KKN dan berinovasi.

“Mari kita jaga bersama-sama memperteguh komitmen dalam memberikan pelayanan publik. Dengan menjaga sikap yang taat asas dan bersungguh-sungguh, sesuai mekanisme dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara Anggota ORI, Jemsly Hutabarat mengharapkan dari penandatanganan MoU ini akan tumbuh komitmen yang kuat serta meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pelayanan publik.

Dengan kerjasama ini Ombudsman RI dan Perwakilan ORI Bali akan intens bekerjasama untuk memperbaiki hal-hal yang perlu dalam pelayanan publik di Badung.

Dikatakan, ada lima hal yang menjadi laporan masyarakat terkait pelayanan publik, yaitu mengenai infrastruktur dan perhubungan, pendidikan, pertanahan, pedesaan dan hak sipil politik.

Dengan dapat menyelesaikan lima laporan masyarakat tersebut, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Selain itu mampu mendongkrak nilai kepatuhan pelayanan publik badung secara nasional.

Dimana tahun ini nilai kepatuhan pelayanan publik Badung dengan skor 97,22 masuk kategori A, masuk opini kualitas tertinggi.

Skor ini menjadi yang tertinggi di bali dan peringkat 5 secara nasional.

“Kita harapkan pelayanan publik di Badung meningkat, tentunya dengan pelayanan publik yang konsisten, berkelanjutan dan kebersamaan. Dengan begitu kita harapkan pula nanti skor Badung lebih tinggi lagi sehingga masuk 3 besar, bahkan nomor satu di nasional,” harapnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!