Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Curi Motor, Pengangguran Asal Karangasem Dibui

PENGANGGURAN: Ridho Hidayatullah (28 tahun) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara di Desa Kecicang Islam, Bebandem, Karangasem. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Ridho Hidayatullah (28 tahun) ditangkap polisi. Pria pengangguran itu diamankan di kampung halamannya, Karangasem, pada Senin 3 Juni 2024 saat berencana menggadai motor hasil curiannya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan pengungkapan kasus pencurian oleh Ridho Hidayatullah ini berawal pelaporan Haifan Junialdi (20 tahun) yang kehilangan sepeda motor di area parkir kos-kosannya pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Haifan Junialdi sadar Honda Scoopy bernomor polisi DR 2331 MS miliknya tidak ada di tempat alias hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 15.00 Wita hingga bergegas lapor polisi.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara pun langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kampung halamannya, yakni Desa Kecicang Islam, Bebandem, Karangasem. 

Ridho Hidayatullah diringkus tanpa perlawanan saat nongkrong santai di salah satu pos kamling bersama barang bukti sepeda motor curiannya dan langsung digiring ke Polsek Denpasar Utara.

Saat diinterogasi, Ridho Hidayatullah mengaku mencuri motor sekitar pukul 06.30 Wita dengan mudah sebab kunci Honda Scoopy DR 2331 MS nyantol.

Ridho Hidayatullah juga mengaku mencuri secara spontan karena sebelum beraksi dia nginap di TKP, tepat di kamar yang ditinggali oleh rekannya. 

Ketika bangun keesokan harinya dan hendak pulang, dia melihat ada sepeda motor dengan kunci nyantol lalu terbersit keinginan mencuri.

Tak hanya sepeda motor, Ridho Hidayatullah juga melarikan helm yang ada di motor tersebut. 

Guna mengelabuhi aksi kriminal yang dilakukannya, Ridho Hidayatullah didapati sudah mengganti plat kendaraan korban dengan plat yang didapatkan di pinggir jalan. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan Ridho sempat berencana menggadai sepeda motor, tapi keburu diamankan. 

“Motifnya karena tidak punya pekerjaan dan tidak memiliki motor,” bebernya sembari menyebut Ridho disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!