BULELENG, Balipolitika.com– Selain berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprestasi di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos., M.A.P. (55 tahun) diketahui kerap menyelipkan pesan bagi anak buahnya agar menjadi pegawai berintegritas.
Pesan itu salah satunya ia sampaikan dalam peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menjadi wadah berhimpunnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaan pada tahun 2024.
“I Made Kuta, S.Sos., M.A.P selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng serta staf dan jajarannya mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53 dan Selamat Hari Guru 2024. Kepada seluruh ASN Indonesia tetaplah menjadi abdi negara yang melayani masyarakat dengan jiwa tulus, ramah, dan adil. Ciptakan sosok PNS yang berintegritas, jujur dan bersih dari segala Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri,” demikian pesan yang diunggah akun resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, yakni @dpmpspbuleleng.
“Untuk seluruh guru di Indonesia terima kasih atas dedikasinya untuk mendidik seluruh generasi muda bangsa. Semoga ilmu yang diajarkan akan terus menjadi berkah bagi banyak orang. Tetaplah bersahaja Pahlawan Tanpa Tanda Jasa,” pesan I Made Suta.
Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Kamis, 20 Maret 2025, I Made Suta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Made Kuta dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Dalam aksinya, I Made Kuta diketahui beralasan pembayaran terhadap dirinya digunakan untuk membiayai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua miliar rupiah. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perizinan tersebut dihambat atau dipersulit,” tegas Putu Agus Eka Sabana. (bp/ken)