Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Performa Caleg Golkar Bali Tak Segarang Pileg 2019

Demer Bertahan, Gus Adhi Terlempar

TAK SEGARANG 2019: Para Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya yang bertarung merebut kursi DPR RI di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Rabu, 14 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kehilangan sosok “Trisula Maut”, yakni I Ketut Sudikerta, I Wayan Geredeg, dan I Made Wijaya, S.Kom yang mendulang 150.000 suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 terbukti membuat Partai Golongan Karya (Golkar) Bali tertatih-tatih di Pileg DPR RI tahun 2024. 

Peran sentral I Ketut Sudikerta yang merupakan Wakil Gubernur Bali masa bakti 2013-2018 dan Wakil Bupati Badung 2005-2010 dengan sumbangan 45.000 suara di Pileg 2019 begitu kentara. 

Demikian juga kontribusi I Wayan Geredeg. Bupati Karangasem dua periode (2005-2015) itu menorehkan 65.000 suara di Pileg 2019.

Tak ketinggalan sosok pengusaha I Made Wijaya dengan sumbangan 40.000 suara. 

Meski meraih suara relatif tinggi sebagai pendatang baru, capaian Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., C.A. dengan 82.681 suara belum mampu menutupi celah kosong yang ditinggalkan “Trisula Maut”, yakni I Ketut Sudikerta, I Wayan Geredeg, dan I Made Wijaya, S.Kom.

Sadar konsekuensi kehilangan tiga petarung Golkar, I Nyoman Sugawa Korry diketahui sempat mendorong kader-kader senior yang sudah 4 periode di DPRD Bali maju ke DPR RI, namun seluruhnya tidak bersedia. 

Krisis petarung ke Senayan inilah yang membuat I Nyoman Sugawa Korry selaku nakhoda Golkar Bali memberikan contoh agar regenerasi di Partai Golkar tidak sekadar slogan. 

Endingnya, bertarung mengandalkan sosok Gde Sumarjaya Linggih alias Demer dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra plus I Nyoman Sugawa Korry, Golkar Bali hanya mampu mengoleksi 333.521 suara hasil Pileg 2024 atau setara 1 kursi DPR RI. 

1 kursi Golkar Dapil Bali di Senayan itu direbut oleh Gde Sumarjaya Linggih alias Demer yang melanjutkan kiprahnya di parlemen tertinggi Republik Indonesia untuk yang kelima kalinya alias menuju 25 tahun pengabdian. 

Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 atau Model D. Hasil Prov-DPR diketahui dengan rinci raihan para Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Bali di Pileg 2024. 

Caleg DPR RI Golkar nomor urut 1 Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., C.A. meraih 82.681 suara; Caleg DPR RI Golkar nomor urut 2 Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.A.P. meraih 100.747 suara; Caleg DPR RI Golkar nomor urut 3 I Gusti Agung Ayu Sri Puspa Dewi, S.T. meraih 10.595 suara; Caleg nomor urut 4 Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra meraih 63.688 suara; Caleg DPR RI Golkar nomor urut 5 Drs. I Wayan Kusmiantha Dusak, S.H. meraih 4.160 suara; Caleg DPR RI Golkar nomor urut 6 Ni Putu Sawitri, S.H., M.H. meraih 3.739 suara; Caleg nomor urut 7 I Gede Krisna Putra, S.E. meraih 4.296 suara; Caleg nomor urut 8 Ketut Suartini, S.E. meraih 2.549 suara; dan Caleg DPR RI Golkar nomor urut 9 Ida Bagus Putra D. Mantra, Ph.D. meraih 10.392 suara.

Adapun total suara coblosan partai politik berlambang pohon beringin sebanyak 50.674 suara. 

Diketahui, pada Pileg 2019, Partai Golkar merebut 2 kursi dengan meloloskan Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi. 

Tidak lolosnya Gus Adhi menjadi fakta yang miris. Pasalnya, politisi asal Desa Kerobokan, Kabupaten Badung yang menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 itu merupakan otak di balik diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang sejak 14 Februari 2024.

Harus dicatat, pungutan yang dikenakan bagi wisatawan asing ini berpedoman pada Undang-Undang Provinsi Bali yang diperjuangkan oleh Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra lewat Komisi II DPR RI.

Adapun ruang lingkup tugas Gus Adhi di Komisi II DPR RI ini mencakup Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kepemiluan; serta Pertanahan dan Reforma Agraria.

Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali ini merupakan RUU Inisiatif dari Komisi II DPR RI dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H. merupakan satu-satunya putra daerah Bali di Komisi II DPR RI yang dengan konsisten dan bekerja keras mengawal dan memperjuangkan UU Provinsi Bali di tiap tahapannya. 

Ditanyai terkait “warisan” UU Provinsi Bali ke depan tanpa pengawalan dari sang penggagas sekaligus yang menggolkannya di Senayan, Gus Adhi berharap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dikawal dengan sebaik-baiknya.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali harus tetap dikawal dengan baik dan sebaik-baiknya. Terutama pada poin sumber dana yang dapat diperoleh seperti apa yang tersurat pada Pasal 8 poin 2 dan 3. Bantuan pusat untuk penguatan kemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak harus diperjuangkan secara maksimal di pusat. Saya yakin teman-teman yang terpilih dapat melakukan ini dengan baik,” ucap Gus Adhi dikonfirmasi Senin, 4 Maret 2024.

Wakil Bendahara DPP Partai Golkar masa bakti 2014-2018 itu pun berpesan agar pungutan terhadap wisatawan asing yang dimulai bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-54 sekaligus pencoblosan Pemilu Serentak, Rabu, 14 Februari 2024 di mana ia harus menerima kenyataan tidak bisa meneruskan pengabdian sebagai wakil rakyat, wajib dikawal.

“Pungutan dari wisatawan asing ini juga harus dikawal dengan baik untuk kemajuan kebudayaan dan lingkungan kita. Resolusi saya ke depan akan tetap mengawal keberadaan desa adat dan subak kita karena “jabatan” tidak boleh menjadi kendala bagi kita untuk berbuat bagi masyarakat dan juga daerah kita,” tegas Gus Adhi. 

Lebih lanjut, Gus Adhi juga menitipkan pesan penting kepada Gubernur Bali terpilih di Pemilihan Gubernur Bali, 27 November 2024 agar memahami secara utuh posisi UU Provinsi Bali yang sangat strategis.

“Siapa pun yang nantinya menjadi Gubernur Bali ke depan, UU Provinsi Bali merupakan alat hukum dalam menggali potensi   untuk memajukan Bali ke depan. Semoga UU Provinsi Bali dapat juga dijadikan dasar hukum untuk perubahan beberapa undang-undang sehingga memudahkan Pemprov Bali dalam menjalankan pemerintahannya termasuk di dalamnya meningkatkan BKK desa adat dan subak. Kedua lembaga ini sangat berpotensi untuk memajukan pariwisata Bali yang juga sekaligus mengangkat keagungan Bali di mata dunia,” tutup Gus Adhi. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!