Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Terungkap, Saksi Nasabah Tak Tahu Isu Demo Jro Arka

Gendo: Situasi Kabar Bohong Dikondisikan, BAP Copy-Paste

COPY PASTE: Suasana Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu, 6 Maret 2024.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut, Rabu, 6 Maret 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Ketut Panca Dana, saksi Made Arliani, saksi Ni Luh Putu Oci Wijaningsih, dan saksi Luh Happy Neil Syani; seluruhnya merupakan nasabah BPR Nur Abadi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja ini dipimpin Ketua Majelis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum.

Hadir penasihat hukum terdakwa I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office.

Sidang tersebut mengungkap fakta-fakta penting, diantaranya akibat dampak demonstrasi yang dituduhkan kepada Jro Arka tersebar kabar bohong yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh 4 saksi ini.

Karena saat mereka menarik uang di BPR Nur Abadi, mereka melihat ada demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka secara sekilas, namun mereka tidak tahu isu demo tersebut.

Yang mereka tahu adalah, ada demo, mereka takut bank kolaps, mereka tarik uangnya.

Saat Gendo bertanya kepada saksi apakah saksi tahu bahwa ada regulasi jika simpanan di bawah Rp2 miliar, uang saksi dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jika bank bangkrut? Apakah saksi masih takut? Saksi-saksi menjawab tidak takut.

Gendo lanjut bertanya apakah BPR Nur Abadi pernah menyampaikan tentang jaminan oleh LPS tersebut?

Saksi-saksi menjawab tidak pernah sehingga di persidangan ini juga mengungkap fakta bahwa BPR Nur Abadi tidak pernah memberikan informasi mengenai hal tersebut.

“Jika BPR Nur Abadi memberikan informasi mengenai LPS tersebut, nasabah tidak takut menyimpan uangnya di BPR Nur Abadi,” ujarnya.

Gendo menerangkan fakta persidangan yang terkuak dari pemeriksaan saksi hari ini adalah di BAP saksi-saksi ini menerangkan dengan lengkap mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka hingga di BAP mereka menerangkan tahu bahwa isu demo adalah BPR Nur Abadi dituduh menggelapkan SHM.

Namun saat di persidangan mereka tidak tahu apa yang menjadi isu di demonstrasi yang dilakukan Jro Arka.

Saat penasihat hukum Jro Arka kembali bertanya kepada skasi-saksi mengenai BAP mereka, terkuak fakta di persidangan bahwa berita acara saksi-saksi ini adalah hasil copy paste karena keterangan 4 saksi ini sama.

“Keterangan yang digunakan oleh majelis hakim adalah keterangan di depan persidangan,” ujar Gendo.

Lebih lanjut, pada sidang kali ini poin penting berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah, saksi-saksi yang hadir adalah nasabah penabung, bukan kreditur, dan tidak mengetahui apa isu dari demonstrasi yang digelar Jro Arka, sehingga tidak ada relevansinya.

Lalu saksi nasabah yang hadir, dengan jawaban BAP yang copy paste sehingga ada situasi yang dikondisikan, dipaksakan, seolah-olah telah terjadi kabar bohong.

“Untuk saat ini kami berpendapat seperti itu”, tegas Gendo.

Adapun agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 13 Maret 2024. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!