BANGLI, Balipolitika.com– Jika Anda mengeluarkan kalkulator lalu menjumlahkan angka 2016 ditambah 17 maka hasilnya adalah 2033.
Namun kalkulator sepertinya tidak berlaku untuk hukuman di negara kita.
Buktinya, meskipun berstatus tahanan kelas kakap hingga dilayar dari Lapas Kerobokan ke Lapas Nusakambangan, faktanya I Wayan Luwes alias Mangku Luwes sudah berada di luar penjara di tahun 2025 atau 8 tahun lebih awal dari yang semestinya alias tahun 2033.
Endingnya, dipenjara karena membunuh orang di tahun 2016, Mangku Luwes lagi-lagi menghabisi nyawa padahal baru 2 bulan menghirup udara bebas dari seharusnya tahun 2033 jia mengaku hukuman pidana yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bangli.
Mengacu berkas resmi, I Wayan Luwes alias Mangku Luwes berstatus terpidana 17 tahun penjara kasus penebasan maut di jalan menuju Pura Kayu Selem, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tahun 2016 silam.
Akibat keluar penjara 8 tahun lebih cepat kini Komang Alam (37 tahun), warga Banjar Songan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menjadi korban kedua yang tewas di tangan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (56 tahun).
9 tahun lalu, atau tepatnya di tahun 2016, Mangku Luwes juga menghabisi nyawa Gede Pasek (34 tahun), warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.
9 tahun silam, terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dituntut dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan.
Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul di mana dalam tuntutannya JPU menjerat pria penuh tato ini dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (bp/ken)