Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ini Dasar Hukum Jokowi Beri Bintang Jenderal Kehormatan Prabowo

Keputusan Sudah Diatur Undang-Undang

BINTANG EMPAT: Menhan Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat kehormatan (HOR) atau istimewa dari Presiden Jokowi, Rabu 28 Februari 2024, dalam acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap. 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Menhan Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat kehormatan (HOR) atau istimewa dari Presiden Jokowi, Rabu 28 Februari 2024, dalam acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap. Dengan begitu, Prabowo yang pensiun dari TNI dengan pangkat letjen akan menyandang pangkat jenderal bintang empat.

Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut keputusan ini juga sudah diatur undang-undang.

“Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI,” kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa, 27 Februari 2024.

“Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” lanjutnya.

Lantas, bagaimana detail aturan yang dimaksud Dahnil?

Aturan kenaikan pangkat diatur di Pasal 33. Di ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.

“Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” ujar Dahnil.

Menurutnya, hal ini juga pernah diberikan kepada beberapa orang.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

Berikut bunyi lengkap Pasal 33 ayat 1 sampai 3:
Pasal 33

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Prabowo Diberhentikan dari Militer 1998

Sempat menjadi the rising star, Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran dengan pangkat terakhir letnan jenderal (letjen) atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.

Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut syarat menerima tanda kehormatan:
Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!