GIANYAR, Balipolitika.com– Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyerahkan pengantar Raperda Kabupaten Gianyar tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali di Rapat Paripurna DPRD Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat, 7 Maret 2025 siang.
Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Modal Daerah pada PT Bank BPD Bali ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar ke PT Bank BPD Bali direncanakan sebesar Rp500.000.000.000 dalam kurun periode 2025-2030 alias 5 tahun ke depan.
Kebijakan ini menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan utama dari kebijakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak.
Ketiga, memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan bank daerah ini dalam jangka panjang.
Keempat, memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari investasi pemerintah daerah.
Tegas Mahayastra investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian tujuan ekonomi jangka pendek, tetapi juga pada manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat.
Investasi yang tepat sasaran, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan industri berbasis lokal, dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas hidup, dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta segala bentuk masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif pada saat pembahasan materi persidangan, pada hakekatnya adalah perwujudan komitmen bahwa kita semua bertekad ingin berbuat yang terbaik di dalam pengabdian kita untuk Kabupaten Gianyar yang tercinta,” terangnya.
Mahayastra juga menambahkan masukan-masukan sudah tentu akan digunakan sebagai bahan pemikiran dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. (bp/ken)