KEMBALIKAN FUNGSINYA: Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mengomentari wacana soal dugaan maraknya Politisasi Hibah di Bali. (Ilustrasi: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Menyoroti maraknya dugaan politisasi hibah mengarah ke money politics, dilakukan para calon kepala daerah incumbent (petahana) di Pilkada Serentak 2024 khususnya di Bali, sebagai politisi, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra akrab disapa Gus Adhi (AMP) mengatakan, haram hukumnya bagi calon kepala daerah memanfaatkan dana hibah atau Bansos (Bantuan Sosial) untuk kepentingan politik pribadi, Rabu, 11 Desember 2024.
“Jelas (Politisasi Hibah, red) haram hukumnya. Karena dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur soal itu, seseorang yang akan maju menjadi calon (kepala daerah, red), apalagi incumbent, tidak boleh lagi menjalankan kebijakan penyaluran hibah. Karena hibah tersebut sifatnya menjadi berbeda, menguntungkan dan merugikan masing-masing pihak yang berkontestasi. Seharusnya Bawaslu jelang Pilkada sudah tahu soal aturan ini, jika benar ada faktanya calon incumbent masih menyalurkan hibah jelang kontestasi, atas nama hukum seharusnya yang bersangkutan batal sebagai calon,” sentil Gus Adhi kepada wartawan Balipolitika.com, melalui sambungan telepon.
Jika saat ini kabar yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa, Politisasi Hibah marak terjadi di Bali seharusnya sejak awal sebelum dimulainya perhelatan akbar, hal tersebut menjadi kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan upaya pencegahan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berorientasi money politics atau politik hibah.
Sebagai tokoh politik yang gencar menyuarakan anti politik uang, ia juga menyayangkan apabila adanya dugaan politisasi hibah di Pilkada Bali 2024 masih dilakukan oknum-oknum calon kepala daerah, secara tidak langsung telah menciderai proses demokrasi di Bali.
“Ibarat ada asap pasti ada api. Jika di masyarakat sudah menjadi buah bibir, harusnya KPU dan Bawaslu itu yang berwewenang. Dari pra hingga pasca kontestasi seharusnya mereka tanggap soal masalah ini, kemana saja? Apa sudah lupa dengan aturannya? Jika ditemukan (politisasi hibah, red) faktanya, sudah barang tentu calon yang melakukan harusnya batal atas nama hukum,” pungkasnya.
Selanjutnya, Gus Adhi yang juga mantan Anggota DPR RI tersebut berharap, kedepan pemberian hibah atau Bansos bisa dikembalikan lagi ke jalur seharusnya, sebagaimana fungsinya yang bersifat partisipasif dan dijauhkan dari segala bentuk politisasi.
“Jadi saya berharap, pemberian hibah dan Bansos bisa kembali ke jalurnya. Jangan lagi ada politisasi, kembalikan sesuai peruntukannya di masyarakat,” tutupnya. (bp/gk)