OPTIMIS: Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dan Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 10 Juli 2024.
BADUNG, Balipolitika.com- Bupati Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali dan Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap beberapa Raperda di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dengan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJP Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2045, di Ruang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 10 Juli 2024.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa, jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Forkopimda Badung, dan undangan lainnya.
Ditemui seusai acara Bupati Giri Prasta menjelaskan Raperda tentang tanaman lokal Bali sebagai konsep bertalian dengan asal mula Bali yang salah satunya di Badung dengan adanya Taman Bumi Banten dan ke depannya akan mengkualifikasikan mana yang termasuk jenis tanaman upakara dan usada Bali.
“Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung atas pencapaian dengan mengimplementasikan kebutuhan masyarakat dengan berbagai macam kegiatan untuk mencapai kesejahteraan rakyat,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan terkait dengan dengan target APBD 2025 potensi di Kabupaten Badung mayoritas berada di pajak hotel dan restoran (PHR) karena ke depan akan bertalian penuh dengan perhitungan; diharapkan tidak ada pergeseran dari wisatawan khususnya wisatawan internasional di Bali terutama di Kabupaten Badung.
“Kita berhitung di Triwulan I 2024 mencapai 1,7 juta jiwa bahkan kita sudah berhitung di hari libur sekolah, high season, bahkan di bulan September dan November akan dilaksanakan KTT di Bali, khususnya di Kabupaten Badung. Maka kami selalu optimis dengan PAD di Kabupaten Badung terutama pajak hotel dan restoran. Di Badung ini kita mengedepankan by the trend bukan apple to apple dengan pola dan target yang kita terapkan sehingga semua bekerja sama dengan baik. Tentunya semua ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap sosok yang digadang-gadang memimpin Provinsi Bali masa bakti 2025-2030 itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menjelaskan bahwasannya seluruh anggota sudah mendengar apa yang disampaikan oleh Bupati Badung terhadap APBD 2025 dan RPJPD 2025-2045.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini mengajukan rancangannya sebesar Rp10,5 triliun, di dalam penjabarannya hampir 92 persen dari kebutuhan belanja ditutup dari PAD dan sebagian dari dana transfer pusat,” ungkap Parwata.
“Di masa akhir masa pemerintahan Bupati Badung ini sudah mengalokasikan dari masalah-masalah yang ada seperti traffic, sampah, dan layanan kesehatan. Rp1,127 triliun diarahkan untuk pembangunan jalan, untuk pembangunan kesehatan Rp425 miliar lebih, hampir 16 persen digunakan untuk kesehatan. Ini artinya keseriusan komitmen pemerintah dan kami bersama pemerintah akan mengawal betul,” terang Parwata.
Lebih lanjut Parwata menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung Tahun 2025 yang dirancang sebesar Rp10.488.513.910.081, 00 meningkat sebesar Rp897.391.261.362,00 atau sebesar 9,36 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp9.591.122.648.719,00.
Adapun pendapat daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp9.689.435.648.712,00 meningkat sebesar Rp1.106.349.098.585,00 atau 12,89 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.583.086.550.127,00.
Selanjutnya terkait pendapatan transfer, pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp799.078.261.369,00 menurun sebesar Rp205.021.837.223,00 atau 20,42 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.004.100.098.592,00.
Pendapat daerah lain-lain yang sah, pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 belum dirancang, sedangkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp3.936.000.000,00.
“Belanja daerah, pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp10.488.513.910.081,00, meningkat sebesar Rp845.505.606.294,00 atau 8,77 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp9.643.008.303.787,00,” ucap Giri Prasta optimis. (bp/ken)