PERJALANAN: Jelang putusan kasasi, Krama Desa Adat Kelecung harapkan Mahkamah Agung mampu bersikap adil. (Sumber: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com- Pasca diajukannya upaya hukum tingkat kasasi oleh para pihak Pemohon Ahli Waris Jero Marga, A A Ketut Mawa Kesama Cs, terkait sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, jelang putusan kasasi Masyarakat Desa Adat Kelecung selaku pihak termohon menghaturkan doa dan berharap Mahkamah Agung (MA) mampu memberikan putusan yang adil, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam kesempatannya, Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., kepada wartawan Balipolitika.com mengatakan, pihaknya meyakini perkara Kasasi Kelecung akan segera diputus dan mendapatkan hasil positif.
Bukan tanpa alasan, optimisme tersebut muncul sejak Putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar terkait perkara tersebut benar-benar detail dalam putusannya dan sesuai dengan Fakta persidangan dan fakta atau kebenaran yang ada, menurutnya pihak Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan pertimbangan hakim sangat baik serta mengulas detail semua fakta persidangan.
“Dalam fakta persidangan menyajikan persidangan dan pertempuran pembuktian yang hebat serta komprehensif sehingga keadilan tercipta dan berpihak kepada masyarakat yang sebelumnya ditakut-takuti oleh oknum pejabat dengan memakai kekuasaan terus memantau dan mempergunakan pihak berwajib untuk melakukan intimidasi secara tidak langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ngurah Alit menambahkan, setelah kasus ini berjalan satu demi satu masyarakat mulai berani mengungkapkan adanya intimidasi, dialami mereka bahkan ada yang secara pribadi. Sebagian masyarakat mengaku sempat didatangi orang-orang kekar, ada juga yang di teror melalui telpon, bahkan hal-hal bersifat profoaktif lainnya sempat dirasakan untuk memecah persatuan warga.
“Miris penegakan hukum kala itu, tetapi Pengadilan Negeri Tabanan dan Pengadilan Tinggi mampu profesional dan memberikan keadilan kepada masyarakat hingga saat ini,” tambahnya.
Mewakili masyarakat adat, Ngurah Alit berharap, Putusan Kasasi mampu menghasilkan putusan yang adil, dimana proses hukum sebelumnya sudah dilaksanakan secara terbuka, PN Tabanan menyajikan sidang dan pemeriksaan perkara yang betul-betul murni dan bersih. (bp/gk)