Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ni Putu Eka Wiryastusti Hirup Udara Bebas

Ogah Berpolitik, Fokus Urus Keluarga

CANTIK: Mantan Bupati Tabanan 2 periode (2010-2020), Ni Putu Eka Wiryastusti menghirup udara bebas sejak Senin, 21 Agustus 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ni Putu Eka Wiryastusti, perempuan pertama Bali pertama yang menjabat sebagai bupati selama 2 periode bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menghirup udara bebas sejak Senin, 21 Agustus 2023.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Bebasnya anak kandung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama itu disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, Kamis, 24 Agustus 2023.

Eka Wiryastuti bebas bersyarat karena telah menjalankan dua per tiga masa hukuman dari masa pidana 2 tahun 6 bulan.

Remisi HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 berbuah Eka Wiryastuti langsung mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Senin, 21 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00.

“Eka Wiryastuti dijemput pihak keluarga dan kini statusnya masih wajib lapor,” ucap Andiyani.

Untuk mengawasi wajib lapor pihak lapas sudah memberitahukan terkait hak dan kewajiban sang narapidana.

Senada, kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma menjelaskan kliennya mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA).

“Klien saya juga mendapat remisi atau potongan masa pidana sehingga mendapatkan PB,” tuturnya sembari mengaku tidak sempat mendampingi Eka Wiryastuti karena pada waktu bersamaan sedang berada di luar kota.

“Sehari setelah bebas, saya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. Saat ini Bu Eka fokus mau mengurus keluarga,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui publik luas Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!