GIANYAR, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar dalam Sidang Paripurna Dewan, Senin 18 November 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.
Dalam sidang tersebut juga disampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD sebanyak 1 Ranperda, dan 3 Ranperda Kabupaten Gianyar.
Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Inisistif Dewan yakni Ranperda tentang perlindungan hasil–hasil pertanian dan pemberdayaan petani.
Ranperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan kepada Petani di Kabupaten Gianyar.
Sedangkan Ranperda Pemerintah Kabupaten Gianyar yang disampaikan Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa meliputi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, serta perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Gianyar.
”Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan,” ujar Dewa Tagel.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya Pemkab Gianyar untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah, sehingga perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.
”Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar disusun didasarkan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyebutkan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat” lanjutnya.
Dewa Tagel juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hal ini adalah sebagai bukti bahwa dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
DPRD Gianyar juga menyetujui Ranperda APBD Gianyar tahun 2025 menjadi Perda Kab.Gianyar, Dimana Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 3.000.479 T (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah lebih) setelah penyesuaian menjadi Rp. 3.116 T (tiga triliun seratus enam belas milyar rupiah lebih) bertambah sebesar Rp. 116.485 M (seratus enam belas miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah lebih)
Selanjutnya Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025, direncanakan sebesar dua triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah lebih (Rp. 2.988.500 T) setelah penyesuaian menjadi tiga triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan belas juta rupiah lebih (Rp. 3.217.219 T), bertambah sebesar dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan belas juta rupiah lebih (Rp. 228.718 M).
Sehingga surplus anggaran dalam rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 awalnya sebesar sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam juta rupiah lebih (Rp. 11.978.666 M), karena adanya penambahan belanja pada Rancangan APBD Tahun 2025 menjadi defisit sebesar seratus miliar dua ratus lima puluh empat juta rupiah lebih (Rp. 100.254 M) defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan neto sebesar seratus miliar dua ratus lima puluh empat juta rupiah lebih (Rp. 100.254 M) sehingga silpa tahun 2025 menjadi Rp. 0. (bp/dp/ken)