IMBAU DESA ADAT: Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat diwawancarai awak media di DPRD Bali, Senin, 22 Juli 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengingatkan desa adat terkait zona larangan layang-layang, akan dilakukan penertiban terhadap pelanggaran buntut jatuhnya helikopter di Banjar Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Hal tersebut diuangkapkan Dewa Dharmadi kepada wartawan Balipolitika.com saat ditemui di Kantor DPRD Bali, menegaskan Bali telah memiliki aturan soal zona bermain layang-layang, termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya.
“Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat agar tidak terjadi karena kan dekat bandara,” ungkapnya, Senin, 22 Juli 2024.
Selain itu ia juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya, tidak bermain layang-layang di zona terlarang tersebut, sebagaimana diatur ketinggian layangan maksimal 100 meter.
“Ini yang tidak bisa kami kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap,” ujarnya.
Ia berharap peran masyarakat membantu untuk mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000, berencana melakukan penertiban agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
“Perda 9 itu sangat efektif masih relevan untuk dilakukan dilaksanakan penegakan, kemarin-kemarin kami tidak melakukan penegakan kemarin karena memang yang main layang-layang itu anak sekolahan,” lanjutnya. (bp/gk)