ATENSI: Pertemuan antara tim hukum Gopta Law Firm dengan Kadis PMA Bali, 30 September 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Setelah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, kini giliran Dinas PMA (Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali memeberikan atensi terhadap kasus kasepekang Desa Adat Telaga yang menimpa INS dan keluarga, dikutip Rabu, 3 Oktober 2024.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas (Kadis) PMA Bali, Kartika Jaya Seputra, SH., M.H., pihaknya ikut mengambil peran untuk menyikapi kasus kasepakang yang terjadi di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
Setelah mengundang INS beserta penasehat hukumnya di kantor Dinas PMA, maka dalam waktu dekat Dinas PMA akan bersurat kepada prajuru Desa Adat Telaga, guna memperoleh klarifikasi dari pihak prajuru desa adat mengenai penjatuhan sanksi kasepekang yang berujung pada kanorayang terhadap korban INS (69) berserta keluarganya.
“Kami sangat prihatin dengan kasus yang menimpa 2 KK ini. Untuk itu kami akan segera bersurat kepada pihak prajuru agar permasalahan ini bisa disikapi dengan baik dan akhirnya tidak berujung pada kasus pidana”, ungkap Kartika Jaya Seputra, SH., M.H., selaku Kepala Dinas PMA.
Disamping itu, Kadis PMA juga mempertanyakan maksud daripada pemutusan aliran PAM di kediaman INS saat yang bersangkutan dijatuhkan sanksi adat kasepakang.
“Air itu kebutuhan pokok setiap warga negara”, imbuh Kartika.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, Dinas PMA juga turut menghadirkan Dr. A.A. Gede Oka Parwata, S.H., M.Si., selaku Petajuh Bidang Hukum Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Di dalam keterangannya, Oka Parwata selaku perwakilan MDA pada prinsipnya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh INS.
“Jika kasus ini sudah dilaporkan ke Polda da2n akhirnya masuk ke ranah hukum negara, tentu itu hak dari saudara INS dan silahkan dilanjutkan”, tegas Oka Parwata.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus kasepekang yang berujung kanorayang terhadap 2 KK di Desa Adat Telaga akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, pada Rabu, 18 Agustus 2024.
Pasca pelaporan tersebut, kasus ini akhirnya mendapat atensi dari berbagai pihak, diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali serta Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Bali.(bp/gk)