KEMANA PECALANG DESA?: Dua orang ABG diunggah akun TikTok @lisadewi077 leluasa mengendarai skuter matik saat perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
BALI, Balipolitika.com- Hari raya Nyepi merupakan momen yang sangat sakral dan suci serta penuh makna bagi umat Hindu di Indonesia, khususnya Bali. Nyepi diperingati umat Hindu guna merenungkan diri ataupun introspeksi diri untuk membuat jiwa kembali bersih dan suci. Pada hari suci ini, umat Hindu memanjatkan doa dan berdiam diri di rumah selama 24 jam dengan melakukan Catur Bratha Penyepian, yakni Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan.
Saking sakralnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Tahun 2022 mengeluarkan seruan terkait Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang jatuh pada Kamis (3/3/2022) yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Komandan Korem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marhaeni, dan Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet pada 26 Januari 2022. Seruan ini menekankan pentingnya toleransi umat beragama dan menuntut seluruh umat beragama di Bali diam di rumah saja selama 24 jam.
Ironisnya, Nyepi yang sangat sakral dan suci serta penuh makna bagi umat Hindu ini terang-terangan dilecehkan oleh sejumlah anak baru gede alias ABG. Seruan FKUB Provinsi Bali sama sekali tidak dianggap.
Dalam video TikTok berdurasi 20 detik yang diunggah akun @lisadewi077 dengan judul “Squteran Gaes”, tampak dua orang perempuan dengan leluasa mengendarai skuter tepat saat perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022). Skuter matik alias skutik ini melintasi jalan raya dan sejumlah ruas jalan yang lebih kecil tanpa dihadang oleh seorang pecalang atau aparat berwajib. Mirisnya, di sejumlah ruas jalan yang dilewati tampak warga lain tumpah ruah memenuhi jalan seolah-olah tanpa dosa menodai hari suci agama Hindu yang dirayakan setahun sekali itu.
Dilansir dari Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia tentang pelaksanaan Hari Raya Nyepi, Catur Brata Penyepian adalah sebuah ritual tahunan yang memiliki spirit kultural yang berisi 4 larangan. Ritual ini harus dilakukan tanpa ada bunyi pengeras suara dan tidak menyalakan lampu pada waktu malam hari. Namun ritual ini dikecualikan bagi yang sakit atau membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan.
Adapun Catur Brata Penyepian terdiri atas Amati Geni atau dilarang menyalakan api atau lampu termasuk api nafsu yang mengandung makna pengendalian diri dari segala bentuk angkara murka. Kedua, Amati Karya, yakni dilarang melakukan kegiatan fisik atau kerja dan yang terpenting adalah melakukan aktivitas rohani untuk penyucian diri. Ketiga, Amati Lelungan yang berarti dilarang bepergian ke luar rumah dan melakukan introspeksi diri dengan memusatkan pikiran astiti bhakti ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi atau Ista Dewata. Keempat, Amati Lelanguan, yakni dilarang mengadakan hiburan atau rekreasi yang bertujuan untuk bersenang-senang, melainkan tekun melatih batin untuk mencapai produktivitas rohani yang tinggi. Untuk menghormati Hari Raya Nyepi, sejumlah aktivitas dan layanan juga dihentikan sementara. Mulai dari layanan internet hingga mesin ATM. (tim/bp)